Sekolah Dilarang Memungut Dalam Bentuk Apapun Kepada Siswa

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muhammad Hasrun, kembali mengingatkan kepada semua sekolah dilarang memungut dalam bentuk apapun juga, meskipun dengan alasan uang iuran komite. Penegasan ini diungkapkannya kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.

Pasal, dana untuk operasional proses belajar-mengajar di masing-masing sekolah khususnya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berstatus negeri di bawah wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten sudah dianggarkan oleh pemerintah.

“Bahkan, ditambah pula dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi, tidak ada alasan lagi sekolah untuk memungut kepada siswa ataupun kepada orangtua siswa,” tegas Hasrun.

Jika memang ada pungutan dalam bentuk lain, misalnya untuk peringatan hari besar keagamaan dirinya mempersilahkan kepada sekolah untuk melakukan pungutan. Itupun dibentuk dulu panitianya. Artinya, pungutan tersebut sumbangan sukarela.

“Karena sumbangan. Sehingga, tidak menggunakan standar minimal,” terang mantan kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ini.

Tapi, jika uang komite yang dimaksud untuk sarana-prasarana sekolah, misalnya penambahan ruangan atau pengadaan laboratorium sekolah, hal seperti itu menurutnya sudah menyalahi aturan.

Karena, pengadaan sarana-prasarana sekolah bisa diusulkan melalui pemerintah, termasuk juga Pemerintah Kabupaten . Jika disetujui, maka pemerintah daerah akan memprogramkannya.

Selanjutnya, jika ada sekolah di Kabupaten ini, baik tingkat SD maupun SMP, khususnya yang di bawah wewenang Disdik setempat melakukan pemungutan yang belum jelas, dirinya berharap kepada para orangtua siswa untuk melaporkannya.

(nas/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Sambutan Meriah! Bupati dan Wabup Katingan Resmi Memulai Kepemimpinan Baru
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!