SAMPIT – Satu orang yang kini telah berstatus tersangka atas penganiayaan Anysori Muslim hingga meninggal dunia berinisial AA kini telah ditahan Polisi.
Informasi itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Iyudi Hartanto bahwa tersangka sejak pemanggilan kemarin telah dilakukan penahanan.
“Benar, ditahan,” kata Iyudi saat dikonfirmasi, Selasa 7 Januari 2025.
Diketahui bahwa AA kini tengah mendekam di Rutan Mapolsek Ketapang dengan sangkaan tindak pidana Penganiyaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354.
Di samping itu, dari informasi yang diterima, pada Senin pagi kemarin AA telah diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh penyidik.
Sebelumnya, penetapan tersangka oleh penyidik telah dikeluarkan pada 30 Januari 2024 kemarin usai gelar perkara.
Peristiwa dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Ansyori Muslim itu meninggal dunia terjadi di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
(Jimmy)












