PALANGKA RAYA – Penyidik Polres Barito Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan politik uang (money politics) yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sembilan orang yang diduga merupakan tim sukses pasangan calon bupati nomor urut 2 diamankan di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp250 juta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Administrasi Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhalina, membenarkan bahwa dari hasil penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari proses penyidikan itu ditetapkan tiga tersangka,” ujar Nurhalina, Minggu 23 Maret 2025.
Sementara itu, enam orang lainnya tidak terbukti terlibat dalam praktik politik uang. “Sisanya pada saat penyidikan tidak ditemukan bukti,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Nurhalina menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan materi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi pemilih dapat dikenakan pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan.
Selain itu, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 telah dilimpahkan oleh Bawaslu Barito Utara ke Bawaslu Kalteng untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini sedang dilakukan pengkajian oleh Bawaslu Kalteng untuk dugaan pelanggaran administrasi dan pidananya juga,” ucap Nurhalina.
Terkait kemungkinan keterlibatan pasangan calon dalam dugaan politik uang ini, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih menunggu keputusan pengadilan.
“Idealnya memang menunggu putusan pengadilan, apakah ada keterlibatan calon atau tidak,” pungkasnya.
(Syauqi)












