SAMPIT – Ketua Koperasi Harapan Bersama, Helisnaedi, memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) yang disampaikan sejumlah warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia menyampaikan tidak terbayarnya SHK disebabkan lahan yang dimaksud telah dijual kepada pihak lain pada Juli 2008, sementara bagi hasil kebun pada September 2009. Dibuat surat keterangan penyerahan hak atas tanah yang ditandatangani oleh masing-masing pihak penjual dan pembeli, disaksikan oleh orang yang memfasilitasi dan mengetahui juga kepala desa dan pengurus koperasi, sehingga mereka tak menerima lagi SHK.
“Orang tua mereka Hormansyah itu juga staf Humas di PT Makin jadi beliau yang memberikan data orang lima itu. Dibuat SPT nya totalnya 17 hektare, namun sudah terjual tahun 2008, saat itu entah kenapa dijual, padahal harapan kita jangan dijual, saksinya ada masih hidup, penjualan itu dikoordinir anak mereka Rusmini,” ujar Helisnaedi, Kamis 23 Januari 2025.
Ia menjelaskan pihak yang membeli lahan itu bersedia menjadi anggota koperasi, tidak ada niatan koperasi, pengurus atau ketua mengambil hak orang lain, sejak tahun 2006 hingga saat ini koperasi yang dipimpinnya tidak pernah ada masalah.
“Yang menuntut SHK itu Rudiansyah, anaknya Bapak Hormansyah yang sekarang sudah meninggal, dulu nama Rudiansyah tidak masuk daftar, mungkin masih dibawah umur waktu itu, hak dia itu mungkin masuk di orang tuanya, saya terkejut ada nama Rudiansyah sekarang,” ujarnya.
Yang dia kenal Hormansyah dengan sejumlah nama anak-anaknya yang lain sering mengurus lahuan tersebut. Koperasi membuat daftar nama pemilik lahan serta kuasa nya dibantu oleh Humas perusahaan PT Makin Mariono.
“Kami bertugas menginventarisir lahan dan pemiliknya berdasarkan peta yang dibuat perusahan, saya mendatangi orangnya satu-satu memberikan klarifikasi, hasilnya bisa dipertanggung jawabkan, Hormansyah itu juga staf Humas dan salah satu tokoh,” ungkap mantan Kades Pelantaran ini.
Sehingga jika mereka mau minta dibayarkan mau dibayarkan kemana karena sudah proses jual beli. Pihak keluarga penuntut itu sudah bersurat ke koperasi pada November 2024 bahwa mereka memiliki lahan di C13 dan C14.
“Kami memiliki hak disitu berdasarkan keyakinan kami katanya, berdasarkan keyakinan saja, namun suratnya tidak pernah ditunjukkan,” ungkapnya.
Terkait daftar yang sempat ditunjukkan Humas PT Makin saat di lahan milik warga pelantaran, ia menyebutkan itu adalah daftar awal kepemilikan lahan, dan disitu belum ada keterangan jual beli, dan ia koperasi memiliki daftar terbaru yang sudah proses jual beli.
Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum karena merupakan hak warga negara, dan mereka siap karena memiliki data, dokumen dan bukti yang kuat.
“Silakan saja karena itu hak warga masyarakat untuk menuntut jalur hukum, kami siap dengan data dan dokumen serta bukti-bukti kami lengkap,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya warga pelantaran Rudiansyah menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari Ketua Koperasi Harapan Bersama terkait dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) karena sudah 15 tahun belum pernah dibayarkan sepeserpun.
Hendi sebagai kuasa pendamping warga menjelaskan bahwa pada tahun 2003, perusahaan melalui Humasnya meminta lahan karet milik almarhum pamannya untuk dimitrakan seluas sekitar 110 hektare.
“Koperasi ini berdiri dengan akta notaris pada 2009, saat sudah ada hasil kebun. Tapi sampai 2024 dan 2025 ini dana SHK dari kemitraan ini tidak pernah jelas. Dari 10 anggota keluarga saya yang masuk daftar yang seharusnya menerima, hanya lima yang terdaftar sebagai penerima SHK,” kata Hendi, Rabu 22 Januari 2025.
(Nardi)











