Terdesak Utang, Pemuda Nekat Habisi Nyawa Seorang Wanita di Sebabi

SAMPIT – Kasus pembunuhan tragis menimpa Siti Nurhassanah alias Anah (41) di Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Timur (Kotim). Pelaku berinisial MA (25) diduga nekat menghabisi nyawa korban akibat tekanan utang yang mencapai jutaan rupiah.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, terungkap bahwa pelaku mengaku khilaf hingga melakukan aksi keji tersebut pada Senin, 10 Februari 2025. Polisi masih mendalami motif dan kronologi kejadian untuk mengungkap seluruh fakta di balik insiden ini.

“Motif pelaku membunuh korban, karena terlilit hutang, sehingga ia nekat membunuh korban,” kata Tri, Kamis 13 Febuari 2025.

Pada Minggu, 9 Februari, pelaku MA menghubungi korban untuk mengajak bertemu, dan korban menyetujui ajakan tersebut. Sekitar pukul 15.30 WIB, MA berangkat dari barak atau mes tempatnya tinggal di sebuah perusahaan sawit di Sampit. Namun, sebelum menuju lokasi pertemuan, pelaku terlebih dahulu singgah di rumah pamannya untuk mengambil double stick, yang kemudian digunakannya sebagai senjata untuk menghabisi nyawa korban.

“Pelaku dan korban yang sudah saling kenal melalui medsos saling berkomunikasi dan akhirnya bertemu. Namun, sebelum bertemu MA mengambil double stik yang akan digunakannya untuk membunuh korban,” ujarnya.

Ketika mereka bertemu keduanya duduk dan berbicara, pelaku perlahan-lahan mendekati korban dan memberikan uang.

“Awalnya mereka berbicara berdua, setelahnya itu pelaku mengasih uang dan berdiri sambil mengeluarkan double stik untuk melilit leher korban sampai meninggal dunia,” katanya.

Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korbannya tetapi juga membawa kabur uang yang sebelumnya diberikan kepada korban serta tiga unit handphone milik korban. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk double stick yang digunakan sebagai senjata, kendaraan pelaku, dan barang-barang korban yang ditemukan di lokasi kejadian.

baca juga ...  Kapal Tongkang Tabrak Perahu Penumpang di Sungai Barito

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tindakan tersebut dikenakan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Oktavianto)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!