PALANGKA RAYA – Sebuah bengkel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, ternyata bukan sekadar tempat memperbaiki kendaraan. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menangkap FA alias Ecek (33), pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Jumat, 7 Maret 2025, ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di bengkel tersebut. Saat melakukan penggeledahan, petugas dibuat tercengang karena menemukan barang bukti sabu tersembunyi di dalam mesin cuci.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, membenarkan penangkapan ini.
“Setelah mendapatkan laporan bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika, tim kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di bengkelnya,” AKP Agung, Sabtu 8 Maret 2025.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,65 gram. Satu paket ditemukan dalam mesin cuci yang terbungkus kotak rokok, sementara paket lainnya ditemukan di dalam kotak kuning yang dibalut masker putih.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam bengkel yang juga menjadi tempat tinggal tersangka. Ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syauqi)












