PALANGKA RAYA – Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Bataralifu, menegaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) memiliki empat aspek utama yang menjadi fokus evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Hal ini disampaikannya secara daring dalam Rapat Koordinasi dan Asistensi Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 11 Maret 2025.
Menurut Andi, aspek pertama dalam LPPD adalah perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan ini mencakup permasalahan strategis, visi-misi kepala daerah, serta program pembangunan yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Aspek kedua adalah capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang terdiri dari capaian kinerja makro, capaian kinerja urusan pemerintahan, serta akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” jelas Andi.
Selain itu, aspek ketiga adalah capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan (TP). Evaluasi ini mencakup capaian kinerja TP yang diterima provinsi dari pemerintah pusat maupun yang diterima kabupaten/kota dari pemerintah provinsi.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan tugas pembantuan dijalankan dengan optimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Aspek keempat adalah penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk evaluasi hasil penerapan, kendala yang dihadapi, serta ketersediaan anggaran untuk implementasi SPM,” tambahnya.
Andi menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan keempat aspek tersebut sangat penting agar pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Evaluasi ini juga bertujuan untuk mendorong daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya di Kalimantan Tengah, dapat terus meningkatkan kualitas LPPD agar refleksi kinerja pemerintah semakin baik dan berdampak positif bagi masyarakat.
(Sya'ban)












