SAMPIT – Suasana haru menyelimuti proses pembongkaran makam Ansyori Muslim di Sampit pada Sabtu, 15 Maret 2025. Tim dokter forensik, didampingi anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) serta pihak Kejaksaan Negeri Sampit, melakukan otopsi guna mengungkap penyebab kematian korban. Pengacara keluarga turut hadir, berharap langkah ini membawa titik terang bagi kasus yang masih menyisakan tanda tanya.
M. Budhi Setiawan dan Rano Wijaya, kuasa hukum keluarga Ansyori Muslim, menyatakan bahwa otopsi ini adalah bagian dari perjuangan hukum demi mencari keadilan. Mereka menegaskan, pihak keluarga tidak akan tinggal diam hingga penyebab kematian korban benar-benar terungkap.
“Kami terus berupaya membuktikan bahwa dalam kasus ini korban meninggal dunia diakibatkan oleh penganiayaan,” terangnya, Sabtu 15 Maret 2025.
Pembongkaran ulang makam menjadi sorotan publik setelah pihak berwenang memutuskan untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengungkap tabir kematian yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
“Kami berharap dengan adanya otopsi ini bisa membantu dalam menemukan petunjuk baru yang bisa dijadikan alat bukti nantinya,” ujarnya.
Terkait dengan hasil otopsi sendiri Rano wijaya belum bisa memberikan keterangan kepada Berita Sampit tentang bagaimana kondisi korban saat diperiksa oleh dokter forensik bersama tim gabungan Polres Kotim.
“Kita tidak bisa memberikan keterangan terkait dengan luka yang dialami korban ketika di otopsi tadi,” kata dia.
Kasus kematian Ansyori Muslim masih menyisakan tanda tanya besar. Sebelumnya, pria tersebut dikabarkan mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal sebelum akhirnya meninggal dunia. Kejadian tragis ini terjadi pada 15 November 2024 di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Suprapto, Kelurahan MB Hulu, dan Jalan MT Haryono, depan Terminal Patih Rumbih, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian sempat mengarah pada seorang pria berinisial SASARP alias Aa. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Polsek Ketapang, Kota Sampit. Namun, proses hukum yang berjalan tak semulus yang diharapkan.
Kemudian dalam upaya proses hukum, terhadap tersangka dinyatakan tidak bersalah karena kurangnya bukti yang dapat memberatkan sehingga dilepas dengan alasan berkas perkara belum terpenuhi atau tidak lengkap.
Sebelumnya, Ansyori Muslim meninggal diduga karena dianiaya pada 15 November 2024 lalu di Jalan Suprapto Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang dan di Jalan MT Haryono depan terminal Patih Rumbih Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kasus ini SASARP alias Aa sempat dijadikan sebagai tersangka, namun bebas demi hukum setelah masa penahanan habis lantaran penyidik belum memenuhi petunjuk dalam P19 jaksa.
(Sattar)












