PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) akan menertibkan keberadaan Pedagang Kaki lima (PKL) yang ada di sepanjang jalan protokol dan pertokoan yang bangunannya menyalahi aturan. Sikap tegas Pemkab Kobar ini sebagai tindak lanjut usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar .
Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, mengatakan bahwa pemerintah daerah memang telah merencanakan untuk melakukan evaluasi terkait beberapa izin bangunan pertokoan yang ada di kawasan Jalan Pangeran Antasari, termasuk juga PKL yang tidak mematuhi keindahan estetika kota.
“Jalan protokol kita ini sudah dipenuhi dengan PKL, bahkan hak pejalan kaki juga ditutup oleh sejumlah pedagang, selain masalah PKL, juga banyak pertokoan yang dengan seenaknya menambah kanopi tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap fasilitas umum dan keindahan kota,” kata Bupati Hj. Nurhidayah.
Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pemerintah daerah bersama tim teknis akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di kawasan tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para PKL dan pengusaha pertokoan agar mereka lebih memahami aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Seraya mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak berpikir untuk menekan keberadaan PKL, tetapi perlu ada pengaturan yang lebih baik demi menjaga estetika kota dan kelancaran aksesibilitas bagi warga.
“Apabila tidak memungkinkan untuk berjualan di kawasan tersebut, kami akan berupaya memberikan tempat yang layak bagi mereka supaya bisa berjualan tanpa melanggar aturan, pada prinsipnya pemerintah akan memberikan solusi terbaik,” ujar Nurhidayah.
Hal ini, menurutnya, juga penting untuk menciptakan suasana kota yang tertib dan nyaman bagi semua pihak, baik pedagang, pengusaha, maupun warga.
Dengan adanya evaluasi dan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta pengaturan terhadap PKL, diharapkan Kota Pangkalan Bun akan semakin tertata dan nyaman. (man)












