PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky Ramadhana Badjuri, meminta pabrik kelapa sawit (PKS) dan perusahaan besar swasta (PBS) di wilayahnya mematuhi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra Plasma dan Swadaya periode II Mei 2026 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis, 4 Juni 2026.
“Kita mengingatkan kembali kepada teman-teman PKS dan PBS, tentunya bisa mematuhi apa yang sudah kita hitung pada hari ini,” ujar Rizky.
Menurut Rizky, penetapan harga TBS di Kalteng bukan sekadar keputusan administratif. Acuan tersebut menyangkut kepentingan petani, perusahaan, dan stabilitas usaha perkebunan sawit di daerah.
Ia menjelaskan, perhitungan harga TBS di Kalteng dilakukan dua kali dalam satu bulan. Penetapan pertama dilaksanakan melalui rapat tatap muka, sedangkan penetapan kedua dilakukan secara daring.
“Provinsi Kalteng satu bulan itu ada dua kali perhitungan. Yang pertama dengan tatap muka, yang kedua dengan zoom bersama,” katanya.
Rizky berharap seluruh kabupaten di Kalteng segera menyampaikan hasil penetapan harga tersebut kepada pihak terkait. Selain itu, petani yang belum bermitra juga didorong untuk bergabung dalam pola kemitraan yang lebih baik.
“Mudah-mudahan petani yang belum bermitra, kita sambil mendorong mudah-mudahan menjadi mitra yang ke depannya jauh lebih baik lagi,” ucapnya.
Berdasarkan hasil rapat, harga TBS kelapa sawit periode II Mei 2026 mengalami penurunan di seluruh kelompok umur tanaman.
Untuk tanaman umur tiga tahun, harga TBS turun dari Rp3.054,35 menjadi Rp2.847,42 per kilogram atau berkurang Rp206,93. Sementara umur empat tahun turun dari Rp3.173,77 menjadi Rp2.959,50 per kilogram atau berkurang Rp214,27.
Sementara itu, harga TBS tanaman umur lima tahun masih berada di level Rp3.100,66 per kilogram.
Adapun umur enam tahun ditetapkan sebesar Rp3.219,90 per kilogram, umur tujuh tahun Rp3.238,05 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.304,46 per kilogram, dan umur sembilan tahun Rp3.380,11 per kilogram.
Harga tertinggi tercatat pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.493,43 per kilogram meski mengalami penurunan Rp255,97.
Sedangkan umur 21 tahun ditetapkan Rp3.443,94 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.354,34 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.257,23 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.170,32 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.118,44 per kilogram.
Selain itu, rata-rata harga CPO lokal periode II Mei 2026 tercatat sebesar Rp14.106,17 per kilogram. Angka tersebut turun dibanding periode I Mei 2026 yang berada di level Rp15.079,85 per kilogram atau berkurang Rp973,68.
Sementara itu, rata-rata harga kernel lokal juga turun dari Rp15.049,74 menjadi Rp13.768,50 per kilogram atau berkurang Rp1.281,24.
Adapun faktor “K” pada periode II Mei 2026 tercatat sebesar 92,05 atau tidak berubah dibanding periode I Mei 2026.
Rizky menyebut angka tersebut menjadi acuan bersama bagi pelaku usaha sawit di Kalteng. Ia tidak ingin harga pembelian TBS di lapangan bergerak terlalu jauh dari ketetapan resmi Dinas Perkebunan.
Ia juga mendorong Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) untuk ikut mendampingi petani agar persoalan harga tidak menimbulkan dampak negatif di tingkat bawah.
“Kami mendorong juga teman-teman Apkasindo untuk bisa mendampingi petani agar tidak menjadi satu hal yang negatif di lapangan, karena harga jangan jauh dari apa yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng,” ujarnya.
(Sya'ban)












