Perompakan Kapal Royal TBK 17: Dua Pelaku Utama Beri Keterangan Berbeda di Sidang Perdana

IST/BERITASAMPIT - Terdakwa kasus perompak kapal Tughboat Royal 17.

SAMPIT – Kasus perompakan kapal tugboat Royal TBK 17 yang terjadi pada September 2024 kembali mencuat dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten (Kotim), pada Jumat, 10 April 2025. Dalam sidang tersebut, muncul fakta menarik: dua terdakwa utama memberikan keterangan yang saling bertolak belakang.

Ornela Monty, penasihat dari salah satu terdakwa, mengungkapkan bahwa perbedaan keterangan ini muncul dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim. Dua pelaku utama dalam kasus ini adalah Kamarudin dan Aksi Pati, yang juga dikenal dengan nama Kapten Ade.

“Pada sidang perkara perampokan minyak fame ini, ada perbedaan yang diberikan oleh Akdi Pati dan Kamarudin,” kata Ornela, Kamis 10 April 2025.

Sebelum insiden perompakan kapal tugboat Royal 17 terjadi, berlangsung sebuah pertemuan penting antara Akdi Pati dan Kamarudin. Dalam pertemuan tersebut, Akdi Pati mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui akan adanya rencana merampok minyak jenis fame.

Menurut kesaksiannya, minyak yang akan diambil disebut sebagai “minyak titipan” istilah yang sudah umum di kalangan mereka. Dalam dunia perdagangan gelap di laut, “minyak titipan” mengacu pada sisa minyak yang telah dibongkar dari kapal utama, kemudian dijual secara diam-diam di perairan terbuka.

“Kamarudin malah menyebut kalau Akdi Pati sudah mengetahui pada pertemuan pertama mereka kalau itu akan merompak minyak itu,” katanya.

Selain itu, para kru kapal juga memiliki bahasa lain yaitu “sip to sip” dengan arti pemindahan barang ditengah perjalanan.

Dan menurut salah satu saksi “sip to sip” itu sudah hal biasa, namun ada perbedaan antara yang legal dan tidak legal.

“Kalau yang legal biasanya ada suratnya. Dalam kasus ini tidak ada surat dari perusahaan akan dilakukan sip to sip, jadi seharusnya mereka mengetahui kalau kegiatan itu ilegal,” ungkapnya.

baca juga ...  BNNK bersama DPRD Kotim Bakal Lakukan Tes Urine Kades Gelombang Kedua

Ornela mengatakan dalam perkara itu, terdapat 6 sidang karena para pelaku memiliki peran masing-masing. Dan sidang akan dilanjutkan minggu depan oleh majelis hakim.

(Oktavianto)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!