KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H.M. Wiyatno secara resmi menerima sertifikat tanah Rumah Sakit Pratama Pujon dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, Dr. Yuliandi Djalil, dalam sebuah prosesi yang digelar di Rumah Jabatan Bupati, Rabu 16 April 2025, didampingi Kepala Dinas Kesehatan, dr. Tonun Irawaty Panjaitan.
Penyerahan sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat legalitas aset Pemkab Kapuas, khususnya di bidang layanan kesehatan. RS Pratama Pujon kini memiliki dasar hukum kepemilikan yang sah, yang akan memudahkan proses administrasi lanjutan, termasuk perizinan operasional.
Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi atas kerja keras BPN Kapuas yang telah menyelesaikan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan publik.
“Saya sangat mengapresiasi BPN Kapuas yang sudah bekerja maksimal menyelesaikan proses sertifikasi. Ini bukan hanya dokumen, tapi pondasi untuk mengembangkan layanan kesehatan di wilayah Pujon dan sekitarnya,” ujar Bupati.
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Tonun, juga mengungkapkan bahwa terbitnya sertifikat tanah RS Pratama Pujon akan berdampak langsung terhadap percepatan proses administrasi lainnya, termasuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan legalitas penunjang operasional rumah sakit.
Selain memperkuat aset daerah, sinergi antara BPN dan Pemkab Kapuas ini menjadi contoh kolaborasi antarinstansi yang produktif dalam mendukung pembangunan daerah berbasis kepastian hukum dan pelayanan publik yang berkelanjutan. (ds)












