SAMPIT – Sidang kasus narkoba yang menjerat Rusli di Pengadilan Negeri Sampit mengungkap fakta mengejutkan. Di balik penangkapannya, muncul dugaan kuat bahwa ada sosok bandar besar yang hingga kini masih bebas melenggang.
Rusli diamankan polisi pada Senin, 6 Januari 2025, di Jalan PT Task, Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur. Saat ditangkap, ia kedapatan menyimpan lima bungkus sabu dalam plastik klip.
Yang menarik, menurut kuasa hukumnya Nurahman Rahmadani, saat penangkapan berlangsung, Rusli sempat menunjukkan bukti berupa percakapan chat yang diyakini bisa mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari sabu tersebut. Bukti ini disebut-sebut mengarah pada sosok yang lebih besar dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.
“Klien saya sudah memberitahukan, jika barang bukti itu sebenarnya milik seorang bandar yang masih bebas berkeliaran. Ia juga telah menunjukan bukti percakapan melalui chat yang berisi soal transaksi dan kepemilikan,” kata Nurahman, Selasa 29 April 2025.
Lanjutnya, bandar besar bernisial M itu juga telah diamankan oleh aparat kepolisian bersamaan dengan penangkapan Rusli.
Namun, M justru di bebaskan karena menurut kepolisian kurangnya alat bukti tidak dapat menahan atau menetapkan M sebagai tersangka.
Dari keterangan saksi di saat pemeriksaan M berlangsung di Mapolres Kotim, M mengatakan kalau tidak mengenal Rusli, sedangkan Rusli malah sebaliknya, ia mengenal M karena telah beberapa kali di berikan sabu-sabu untuk dijualnya dan menerima upah dari hasil penjualan Rp800 ribu.
“Rusli mengatakan kenal tapi M bilang tidak kenal, itu yang dikatakan oleh penyidik saat kedua di BAP. Penyidiki juga menyebut bukti chat dari nomor yang dihubungi Rusli tidak cocok dengan nomor yang dimiliki M,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menyebutkan kalau tidak melihat isi chat saat BAP dan dalam percakapan isi chat tersebut tidak ada nama M melainkan hanya nomor handphone semata. Berbanding terbalik dengan keterangan yang diberikan oleh Rusli yang menyebut kalau kontak yang ia hubungi telah diberikan nama M dan juga ia memperlihatkan pada saat diamankan dan juga saat di BAP.
Nurahman mengungkap adanya kejanggalan serius: dua polisi yang menjadi saksi memberikan keterangan berbeda soal lokasi penangkapan. Saksi Andika menyebut M ditemukan di tengah hutan, sementara saksi Saiful mengatakan M diamankan di pinggir jalan.
Tak hanya itu, penggeledahan terhadap M hanya dilakukan di lokasi penangkapan, sekitar area tersebut, dan di dalam mobil. Anehnya, rumah M sama sekali tak digeledah, menimbulkan pertanyaan besar: ada apa yang sebenarnya terjadi?
“Saat mereka mengamankan M hanya di periksa dan di geledah di mobil dan area sekitar saja, di rumahnya tidak dilakukan,” ungkapnya.
Nurahman menegaskan agar pihak penyidik kepolisian untuk terus mendalami kasus tersebut, dan diharap agar segera menyelidiki M yang merupakan bandar dibalik Rusli sebelum ia kabur.
(Oktavianto)











