PALANGKA RAYA – Di sebuah ruangan di lantai dua Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis pagi, 8 Mei 2025, perhatian sejumlah pejabat daerah tertuju ke layar monitor.
Rapat koordinasi secara virtual tengah berlangsung, membahas satu isu krusial namun sering luput dari sorotan: penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD) yang terjebak dalam kawasan hutan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B. Aden, duduk berdampingan dengan Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jhon Lis Berger.
Bersama jajaran perangkat daerah lainnya, mereka mengikuti Rakor dan Evaluasi Pencegahan Kerugian Daerah yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
Permasalahan yang diangkat bukan hal baru, namun mendesak: puluhan bahkan ratusan aset milik daerah tidak bisa disertifikasi karena berada di dalam kawasan hutan.
Tanpa sertifikat, tanah atau bangunan itu tidak memiliki kekuatan hukum rentan digugat, bahkan bisa hilang dari neraca kekayaan daerah.
“Kita tidak bisa biarkan ini berlarut. Ada risiko nyata daerah kehilangan aset karena tak mampu menyelesaikan status hukumnya,” kata Herson tegas, dalam pernyataan usai Rakor.
Rapat ini merujuk langsung pada amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di dalamnya ditegaskan tugas KPK untuk mengoordinasikan dan mengawasi instansi pelayanan publik, termasuk dalam tata kelola aset negara.
Melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), KPK menekankan pentingnya pengamanan aset dari hulu: mulai dari pendataan, sertifikasi, hingga penetapan status hukum.
Dari hasil koordinasi sebelumnya, ditemukan bahwa proses sertifikasi BMD yang berada dalam kawasan hutan kerap tersendat oleh tumpang tindih aturan dan kewenangan antarinstansi.
Akibatnya, BMD milik Pemda tidak bisa dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah secara tuntas.
Rakor hari itu memunculkan harapan baru. Tim Terpadu tingkat Provinsi akan segera dibentuk, melibatkan seluruh kabupaten/kota se-Kalteng. Mereka akan melakukan rekonsiliasi data dan pengumpulan laporan yang selanjutnya akan dilaporkan langsung ke Satgas KPK di Jakarta.
“Kami harap semua kabupaten/kota bisa menyambut ini sebagai momentum bersama. Ini kerja lintas sektor, dan hanya bisa diselesaikan jika kita semua duduk satu meja,” kata Herson.
Ketua Satgas Korsupgah Wilayah III KPK, Maruli Tua, bersama analis TPK, Fadli Herdian, juga hadir dalam Rakor virtual ini. Mereka menekankan pentingnya sinergi antarlembaga: antara Pemda, BPN, dan pemerintah pusat.
Tanpa koordinasi intensif, sertifikasi aset akan terus terbentur administrasi, dan kerugian daerah bisa menjadi bom waktu.
Turut mengikuti Rakor, jajaran Kepala OPD Pemprov Kalteng, perwakilan Pemda kabupaten/kota, Kanwil BPN Provinsi, hingga BPN daerah. Semua pihak menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang selama ini tertunda.
Di tengah derasnya pembangunan dan ekspansi kawasan, pengelolaan aset milik negara memang tak boleh dianggap enteng.
Sertifikat bukan hanya kertas hukum, ia adalah simbol kedaulatan dan kontrol negara atas sumber dayanya. Dan hari itu, Kalimantan Tengah mengambil langkah pertama untuk mempertahankannya.
(Sya'ban)












