SAMPIT – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang membatalkan putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu mendapat kecaman keras dari sejumlah tokoh di Kotawaringin Timur. Mereka menilai tindakan PN telah mencederai eksistensi hukum adat Dayak dan menjadi preseden buruk bagi hubungan antara hukum negara dan hukum adat.
Yanto E Saputra: Hakim Lampaui Kewenangan
YANTO E Saputra, pihak tergugat dalam perkara ini, mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan hakim PN Sampit. Menurutnya, hakim telah melampaui kewenangannya karena mencampuradukkan antara hukum adat dan hukum positif.
“Terus terang kami sangat kecewa atas putusan ini. Hakim sudah melampaui kewenangannya, ini urusan hukum adat kenapa dicampuradukkan dengan hukum positif,” ujar Yanto, Rabu 30 April 2025.
Yanto menyayangkan bahwa perkara ini tidak dihormati sebagai hasil peradilan adat yang sah. Ia menilai PN Sampit telah mengabaikan prinsip pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Menurutnya, keputusan adat yang telah melalui mekanisme sah tidak bisa begitu saja dibatalkan oleh pengadilan umum.
“Ini sangat berbahaya, karena jika dibiarkan, maka setiap keputusan adat bisa digugat dan dibatalkan di pengadilan. Ini sama saja menghilangkan kedaulatan hukum adat yang selama ini dijunjung tinggi,” tegasnya.
Audy Valent: Ini Bentuk Penghinaan terhadap Hukum Adat
KETUA Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kotim, Audy Valent, dengan tegas mengecam putusan PN Sampit tersebut. Ia menilai putusan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap eksistensi hukum adat Dayak.
“Pengadilan sangat berani dan terlalu jauh mencampuri hukum adat Dayak, bahkan berani menganulir putusan hukum adat. Mestinya para tokoh adat dan ormas adat bereaksi,” katanya, Kamis 1 Mei 2025.
Audy menyebut bahwa putusan ini seharusnya menjadi pemicu bagi seluruh masyarakat Dayak untuk bersatu mempertahankan martabat hukum adat. Ia menyayangkan tidak adanya penghormatan terhadap kearifan lokal.
Menurutnya, keberadaan hukum adat Dayak bukan sekadar tradisi, tetapi telah memiliki dasar hukum yang kuat baik secara konstitusional maupun lewat peraturan daerah.
“Kalau PN bisa batalkan seenaknya, ke depan kita tidak punya payung hukum lokal lagi. Ini sangat berbahaya dan bisa memicu konflik sosial,” tegasnya.
Ia pun menyatakan siap hadir di berbagai forum adat atau pergerakan Dayak dalam membela harkat dan martabat hukum adat. “Ini saatnya kita perlihatkan bahwa kita orang Dayak punya hak mengatur rumah tangga kita sendiri,” pungkas Audy.
Gahara: Ini Preseden Buruk, Hakim Harus Dilaporkan
PLT Ketua DAD Kotim, Gahara, juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap PN Sampit. Ia menilai pengadilan telah masuk ke ranah yang bukan menjadi kewenangannya, yakni hukum adat yang diatur secara tersendiri.
“Putusan ini mencederai marwah kelembagaan adat. Jika putusan adat bisa dibatalkan begitu saja oleh pengadilan negeri, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi peradilan adat ke depannya,” ujarnya, Senin 29 April 2025.
Ia menyebut bahwa jika ada keberatan atas putusan adat, mestinya jalur penyelesaian dilakukan dalam sistem adat, bukan langsung ke PN. Hal ini justru merusak hubungan antara institusi negara dan adat.
Menurutnya, kelembagaan adat sudah memiliki struktur dan prosedur penyelesaian perkara yang sah dan diakui. Bahkan telah diatur dalam Perda Kalteng dan Perdat Kalteng No 1 Tahun 2015.
Gahara menyatakan akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial atas tindakan yang dinilai melecehkan hukum adat Dayak. Ia juga akan menyampaikan masalah ini ke DAD Provinsi Kalteng dan Ketua Umum DAD Nasional.
“Jika ini tidak kita lawan, maka semua keputusan damang bisa digugat dan diabaikan. Ini sangat mengancam eksistensi dan kehormatan masyarakat hukum adat,” tutupnya.
Leger T Kunum: Intervensi Berbahaya bagi Kelembagaan Adat
DAMANG Tualan Hulu, Leger T Kunum, yang juga tergugat dalam perkara ini, menyebut putusan PN Sampit sebagai bentuk intervensi terhadap kelembagaan adat. Ia menegaskan bahwa keputusan adat yang dikeluarkannya telah melalui mekanisme yang sah.
“Ini preseden buruk bagi kelembagaan adat ke depan. Jika putusan adat bisa dibatalkan oleh PN, maka semua hasil peradilan adat bisa sewaktu-waktu dinyatakan tidak sah,” tegasnya, Selasa 6 Mei 2025.
Ia menyebut bahwa putusan tersebut telah melemahkan peran damang sebagai penegak hukum adat. Padahal, lembaga kedamangan memiliki dasar hukum yang diatur dalam Perda dan Perdat.
Leger menambahkan bahwa semua proses yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur peradilan adat. Ia juga mengingatkan bahwa damang tidak bisa diposisikan setara dengan pihak biasa dalam perkara perdata.
Ia menyerukan agar seluruh tokoh adat dan ormas Dayak bersatu menolak keputusan ini. Ia meyakini bahwa hanya dengan persatuan, martabat hukum adat bisa dipertahankan.
“Ini momentum untuk membangkitkan kembali kesadaran kolektif kita sebagai masyarakat adat. Jangan biarkan hukum adat diinjak-injak di tanah kita sendiri,” tegas Leger.
Riduan Kesuma: Hilangnya Rasa Adab terhadap Hukum Adat
AKADEMISI Riduan Kesuma, turut angkat suara. Ia menilai majelis hakim telah mengabaikan prinsip penghormatan terhadap keberadaan hukum adat yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional.
“Kalau hanya membatalkan putusan berdasarkan hukum positif, itu sah-sah saja. Tapi ketika hakim membatalkan keputusan hukum adat yang tidak berada dalam ranah kewenangannya, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap kelembagaan adat,” katanya.
Riduan mengingatkan bahwa hukum adat memiliki legitimasi berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang, dan sejumlah peraturan daerah. Oleh karena itu, tidak bisa semena-mena dibatalkan oleh peradilan umum.
Ia menyebut langkah PN Sampit ini tidak mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat hukum adat yang telah diakui negara. Padahal, sistem hukum nasional mestinya bekerja selaras dengan sistem hukum lokal.
“Jika tindakan ini dibiarkan, maka ke depan para hakim tidak akan segan mencampuri urusan adat, bahkan menggugurkan keputusan yang sudah final di ranah adat,” ungkapnya.
Riduan juga menyarankan agar para hakim mempelajari buku panduan hukum adat yang berlaku, agar tidak terjadi lagi kekeliruan serupa di kemudian hari. Ia berharap keputusan PN Sampit segera dianulir demi menjaga martabat hukum adat dan mencegah potensi konflik hukum yang lebih luas.
Munculnya Rencana Aksi
KESATUAN Masyarakat Hukum Adat Kalteng berencana menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 14 Mei 2025, di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.
Aksi ini sebagai bentuk protes atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dianggap mencederai kewenangan peradilan adat Dayak.
Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalteng, Erko Mojra, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Hakim Pengawas Bidang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum majelis hakim PN Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt.
“Rencana aksi demonstrasi ini kami gelar untuk menuntut agar Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Hakim Pengawas Bidang mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit,” ujarnya, Jumat, 9 Mei 2025.
(Nardi)












