SAMPIT – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit kembali memanas. Seorang warga bernama Boni Gunawan melakukan aksi berani dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi dan perawatan yang dilakukan oleh karyawan PT Agro Wana Lestari (AWL), Sabtu 24 Mei 2025. Aksi ini terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Boni mengklaim bahwa lahan yang digunakan perusahaan masih dalam status sengketa dan belum ada penyelesaian yang adil.
Boni menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah diurus oleh ayahnya, Iming, sejak 2012. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Bahkan, surat dari pemerintah desa kepada perusahaan agar segera menangani konflik tersebut pun tidak ditanggapi secara serius.
“Dulu sempat ditangani oleh Humas bernama Ayong. Beliau selalu bilang akan segera ditindaklanjuti, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Boni.
Pada Juli 2024, keluarga Iming kembali mengurus masalah ini dan baru mendapat respons dari perwakilan perusahaan, yakni Humas PT AWL, Susi Darkoni dan Prinsef.
Mereka sempat mengadakan pertemuan dan menyepakati bahwa aktivitas perusahaan bisa terus berjalan di lahan tersebut sembari menunggu proses penyelesaian. Pengukuran lahan pun sempat dilakukan, namun hasilnya tidak diberikan kepada pihak pengklaim.
“Saat kami minta hasil pengukuran, mereka bilang itu bukan kewenangan mereka, tapi bagian GIS,” kata Boni.
Seiring berjalannya waktu, proses mediasi pun tak kunjung jelas. Menurut Boni, pihak humas selalu beralasan menunggu kepala desa atau camat untuk proses mediasi. Kini, surat pelimpahan dari Kepala Desa Tumbang Kaminting telah dikeluarkan ke Damang Adat Bukit Santuai untuk menindaklanjuti ke tingkat kecamatan. Namun, hingga kini belum ada jadwal mediasi yang jelas karena menunggu kesediaan dari pihak perusahaan.
“Mendengar keterangan dari Damang, bahkan beliau bilang percuma kalau mediasi dilakukan tapi perusahaan tidak hadir. Karena itu, hari ini saya mengambil sikap untuk menyetop semua aktivitas perusahaan di lahan tersebut sampai ada kepastian penyelesaian,” tegas Boni.
Setelah penghentian aktivitas dilakukan, pihak keamanan perusahaan mendatangi lokasi dan mencoba menghubungi pihak humas, namun tidak bisa dihubungi. Boni kemudian diminta menghadap Tim Selen perusahaan bernama Yahya.
“Pak Yahya bilang, hari ini mereka tetap beraktivitas dan baru akan bahas masalah ini di kantor hari Senin. Tapi saya tetap bersikeras karena selama ini pembahasan-pembahasan sebelumnya juga tidak ada hasilnya,” ungkapnya.
Boni menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Ia juga menilai ketidakhadiran perusahaan dalam proses mediasi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap upaya penyelesaian yang difasilitasi pemerintah desa maupun Damang Adat Kecamatan.
“Kalau kepala desa saja tidak digubris, apalagi masyarakat biasa seperti kami. Nadi artinya Pemerintah Desa Dan Damang Adat Kecamatan ini tidak dihargai oleh pihak perusahaan.” tandasnya.
(Nardi)












