SAMPIT – Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (Lembaphum) Kotawaringin Timur Dadi Furba menegaskan bahwa sebidang tanah milik warga atas nama Hodland yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,1 dengan ukuran panjang 200 meter dan lebar 105 meter atau seluas 21.000 meter persegi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam keterangannya, Dadi menyebut dirinya bertindak sebagai penerima kuasa dari Hodland.
Dengan kelima dokumen yang ada, tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sah milik Hodland.
“Saat ini penguasaan fisik atas tanah tersebut berada di bawah wewenang LBH Lembaphum sebagai kuasa hukum,” tegas Dadi, Selasa, 27 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa pihak lain tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut, baik berupa pembangunan maupun kegiatan lain seperti menanam atau mendirikan bangunan.
“Jika ada yang merasa keberatan atau ingin menggugat, silakan. Kami siap menghadapi. Tapi kami tegaskan sekali lagi, status hukum tanah ini sudah inkrah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut telah diperkuat melalui lima dokumen hukum resmi, yakni:
1. Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 26/Pdt.G/1999/PN.Spt tanggal 8 November 1999.
2. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 08/Pdt/2000/PT.PR tanggal 29 April 2000.
3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3269 K/Pdt/2021 tanggal 21 Maret 2021.
4. Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan tanah tertanggal 12 Februari 2002 Nomor 26/Pen.Pdt.G/1999/PN.Spt.
5. Surat Keterangan Tanah Nomor 020/MBH/1978 tertanggal 21 April 1978.
(BS-1)












