SAMPIT – Dari ratusan koperasi yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) hanya lima koperasi yang tercatat datang langsung ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ironisnya, belum ada satu pun koperasi dari Kotawaringin Timur (Kotim) yang melakukan koordinasi.
Informasi ini diungkapkan oleh Heri Kristiono, Sekretaris Koperasi Sinar Mentari Pagi, salah satu dari lima koperasi yang hadir dalam kegiatan koordinasi yang dilaksanakan pada Jumat 16 Mei 2025 lalu di kantor Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru.
“Padahal kita tahu, jumlah koperasi yang telah mendapatkan izin perhutanan sosial di Kotim sangat banyak sampai ratusan. Tapi belum ada satu pun yang datang langsung ke Balai untuk berkoordinasi seperti kami,” ujar Heri, Rabu 28 Mei 2025.
Lima koperasi yang telah hadir dalam kegiatan tersebut adalah Koperasi Sinar Mentari Pagi, Koperasi Bima Penyang Mandiri, Koperasi Rongkang Jaya Mandiri, Koperasi Bangkuang Makmur Lestari, dan Koperasi KUD Permata.
Kehadiran mereka sebagai bentuk tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban koperasi penerima izin perhutanan sosial terhadap negara.
“Setelah menerima izin perhutanan sosial, tentu ada kewajiban-kewajiban yang harus kami penuhi dan taati. Maka dari itu kami datang langsung ke Balai Perhutanan Sosial di Banjarbaru untuk meminta arahan dan petunjuk sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap koperasi-koperasi lain, khususnya yang berada di Kotim, juga segera mengambil langkah serupa. Ada lima persyaratan yang harus dipenuhi dan mereka bersyukur koperasi mereka sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Pemenuhan kewajiban tersebut bukan hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang ada namun sebagai upaya taatnya koperasi dalam aturan demi kondusifitas kegiatan perkoperasian selama ini.
(Nardi)











