PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menerbitkan surat edaran (SE) kewaspadaan dini untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, mengatakan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) agar bersiaga menghadapi kemungkinan meningkatnya kasus Covid-19.
“Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa (KLB) atau wabah lainnya,” beber Andjar, Rabu 4 Juni 2025.
Menurut Andjar, langkah antisipasi dilakukan dengan memantau perkembangan situasi global melalui kanal resmi pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Kami juga berupaya meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19 serta memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespons sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, Dinkes juga akan melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan lonjakan kasus, baik Covid-19 maupun infeksi saluran pernapasan lainnya. Sosialisasi kewaspadaan kepada masyarakat juga menjadi langkah lanjutan.
“Promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyarakat juga kami lakukan, yakni dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan,” tuturnya.
Andjar mengimbau masyarakat untuk segera mengunjungi fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan, terutama jika memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.
“Kami sudah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penanganan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
(Syauqi)












