JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan tumpukan uang senilai Rp2 triliun hasil penyitaan dalam kasus dugaan ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng dari korporasi Wilmar Group.
Uang haram tersebut dipamerkan di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan.
Uang yang dipamerkan terdiri atas pecahan Rp100 ribu, dikemas dalam plastik masing-masing berisi Rp1 miliar. Ketika disusun, tumpukan uang tersebut membentuk struktur menyerupai Candi Muaro Jambi.
“Para rekan media yang kita lihat sekarang ini, di sekitar kita ini ada uang, ini total semuanya bernilai Rp2 triliun,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, saat jumpa pers, Selasa 17 Juni 2025.
Sutikno mengatakan, uang Rp2 triliun tersebut merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) milik Wilmar Group yang telah disita oleh Kejagung, tidak semua uang ditampilkan dengan alasan keamanan.
“Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” jelas Sutikno.
Sementara itu, korporasi lain yang juga menjadi tersangka belum sepenuhnya membayarkan uang pengganti dalam kasus dugaan ekspor CPO.
Permata Hijau Group menuntut membayar sebesar Rp937.558.181.691,26 (Rp937,5 miliar), dan Musim Mas Group menuntut membayar sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun).
“Kami berharap korporasi lain mengikuti langkah Wilmar dalam mengembalikan uang hasil korupsi,” tandas Sutikno.
Diketahui salam pengembangan kasus ekspor CPO, Kejagung juga menyidik dugaan suap atau gratifikasi terkait pengondisian perkara korporasi izin ekspor CPO di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Karena adanya putusan lepas (onslag) di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, para penipu korporasi sempat lepas dari tuntutan untuk membayar uang pengganti.
Namun, Kejagung tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi yang masih dalam proses.
Penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait putusan onslag terhadap korporasi CPO.
Syafei diduga menyiapkan dana suap yang diserahkan kepada kuasa hukum korporasi, Ariyanto (AR), lalu diteruskan ke Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), hingga sampai ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Total dana suap yang diberikan disebut mencapai Rp60 miliar.
Uang suap tersebut juga diduga mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan onslag terhadap korporasi CPO.
Para tersangka berasal dari unsur pengadilan, kuasa hukum, dan pihak korporasi:
Pihak Pengadilan:
1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
2. Djuyamto – Ketua Majelis Hakim perkara CPO
3. Agam Syarif Baharuddin – Hakim Anggota
4. Ali Muhtarom – Hakim Anggota
5. Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
Kuasa Hukum Korporasi:
1. Marcella Santoso
2. Ariyanto Bakri
Pihak Korporasi:
1. Muhammad Syafei – Kepala Hukum Jaminan Sosial Wilmar Group
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus CPO dan beberapa kasus lain yang sedang ditangani Korps Adhyaksa, yaitu:
1. Marcella Santoso (MS)
2. Junaedi Saibih (JS) – Dosen sekaligus advokat
3. Tian Bahtiar (TB) – Direktur Pemberitaan Jak TV
4. M. Adhiya Muzakki (MAM) – Ketua Tim Cyber Army
(adista)












