Lembaphum Hentikan Aktivitas Alat Berat di Tanah Inkrah Milik Hodland di Jalan Sudirman Km 1,1 Sampit

IST/BERITASAMPIT- Dadi Furba dan tim saat di lokasi lahan sengketa di Jalan Sudirman Km 1,1 Sampit.

SAMPIT – Lembaga Bantuan dan Advokasi (Lembaphum) menghentikan aktivitas alat berat milik HS di atas sebidang tanah yang telah berkekuatan tetap (inkrah) di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,1 Sampit, Kabupaten Timur (Kotim).

Ketua Lembaphum Dadi Furba menegaskan, lahan seluas 21.000 meter persegi dengan panjang 200 meter dan lebar 105 meter tersebut merupakan milik sah warga bernama Hodland berdasarkan sejumlah putusan yang telah inkrah. Ia menegaskan tidak boleh ada eksekusi di atas eksekusi terhadap objek yang sama.

“Baik itu surat perintah pengosongan maupun perintah eksekusi, tidak adanya eksekusi di atas eksekusi, lahan tersebut atas nama Hodland dengan ukuran  panjang 200 meter dan lebar 105 meter, ” tegas Dadi, Rabu 2 Juli 2025

Dadi juga menyampaikan bahwa pihak HS telah melakukan perusakan terhadap beberapa pohon kelapa sawit di atas lahan tersebut, yang menurutnya merupakan tindakan melanggar . Lembaphum dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pengrusakan aset tersebut ke pihak berwajib.

Ia mengingatkan bahwa sejak 30 Juni 2025, tidak boleh ada aktivitas apa pun yang dilakukan oleh pihak HS maupun karyawannya di atas lahan tersebut.

“Silakan jika pihak HS atau kuasa hukumnya merasa keberatan dan ingin menggugat, kami siap menghadapi secara . Namun yang jelas, tidak ada eksekusi di atas eksekusi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Dadi Furba menegaskan bahwa sebidang tanah milik warga atas nama Hodland yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,1  telah berkekuatan tetap (inkrah).

Berdasarkan kelima dokumen yang ada,  tanah tersebut telah memiliki kekuatan tetap dan sah milik Hodland.

“Saat ini penguasaan fisik atas tanah tersebut berada di bawah wewenang LBH Lembaphum sebagai kuasa ,” tegas Dadi, Selasa 27 Mei 2025.

baca juga ...  Hujan Es Terjadi di Kawasan Seranau - Cempaga Kotim

Ia menambahkan bahwa pihak lain tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut, baik berupa pembangunan maupun kegiatan lain seperti menanam atau mendirikan bangunan.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!