PALANGKA RAYA – Narapidana kasus asusila yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Hendrikus Yoseph Seran, akhirnya berhasil ditangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut, Hendrikus ditangkap oleh aparat kepolisian Kota Banjarmasin yang kemudian berkoordinasi dengan Ditjenpas Kalteng.
“Sementara kami mendapatkan informasi dia tertangkap di Banjarmasin,” ujar I Putu Murdiana.
Ia menambahkan, tim khusus telah diberangkatkan dari Palangka Raya untuk menjemput narapidana tersebut dan membawanya kembali ke Kalimantan Tengah guna proses lebih lanjut.
“Ini kami lagi menurunkan tim untuk melakukan penjemputan ke sana agar bisa dibawa kembali ke Palangka Raya. Untuk lebih jelasnya nanti akan kami informasikan kembali. Yang jelas, di sana telah diamankan oleh Polresta Banjarmasin,” ungkapnya.
Setibanya di Palangka Raya, Hendrikus akan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim khusus Ditjenpas Kalteng untuk mendalami kronologi pelarian dan kemungkinan adanya kelalaian petugas.
“Selanjutnya, saya perintahkan untuk dibawa ke Palangka Raya terlebih dahulu untuk kita periksa,” pungkasnya.
Sebagai informasi napi tersebut kabur saat kegiatan kerja bakti pada hari Sabtu 28 Juni 2025. Kegiatan itu dimulai sejak pukul 09.15 WIB, dengan melibatkan belasan warga binaan di bawah pengawasan petugas. Empat di antaranya, termasuk Hendrikus, ditugaskan membuang sampah di area luar, tepatnya di sisi kanan lapas.
Setelah tugas selesai, warga binaan diarahkan kembali ke dalam lapas. Namun, Hendrikus meminta izin untuk buang air kecil dan tidak kembali.
Menyadari hal tersebut, tiga warga binaan lainnya langsung dimasukkan ke blok hunian, sementara petugas pengawalan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat lapas.
(Syauqi)












