SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya angkat bicara terkait laporan keluarga Bripda MF (24), anggota intel yang dilaporkan hilang sejak Kamis 21 Agustus 2025. Setelah sempat ramai diberitakan bahwa laporan keluarga ditolak, pihak kepolisian menegaskan kini laporan tersebut telah diterima dan tengah diproses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa laporan dari pihak keluarga MF tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku. Hanya saja, karena MF merupakan anggota Polri, penanganan kasus ini terlebih dahulu harus melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Karena MF anggota Polri makanya harus di proses oleh Propam terlebih dahulu,” kata Edy.
Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa pihak Polres Kotim telah memberikan penjelasan kepada keluarga MF dan laporan mereka di SPKT juga telah di proses.
“Tadi kita sudah memberikan penjelasan kepada keluarga MF dan laporan mereka sudah di proses juga di SPKT, namanya orang tua wajar merasa khawatir jika anaknya tidak ada kabar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edy menuturkan pihak kepolisian sudah melakukan berbagai langkah pencarian.
”Kami telah melakukan koordinasi dengan setiap jajaran dan satuan fungsi, serta menggunakan sumber daya yang ada untuk dapat bekerja sama dalam menangani masalah keluarga kami Bripda MF,” ungkapnya.
Selain itu, pihak Polres Kotim juga menyampaikan terkait adanya kesalahan pengetikan pada tinggi badan MF yang mana seharusnya 168 bukan 158 dalam poster info orang hilang yang diedarkan.
(Utomo)












