Pemko Dorong Kesadaran Bayar Pajak dengan Program Penghapusan Denda

IST/BERITASAMPIT - Wali Kota , Fairid Naparin.

– Wali Kota , Fairid Naparin menegaskan, pemerintah kota (Pemko) setempat tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Pemko tidak ingin membebani masyarakat. Maka itu tdak ada kebijakan untuk menaikan PBB-P2,”ucapnya, Senin 25 Agustus 2025.

Saat ini ramai pemberitaan mengenai kenaikan PBB sejumlah daerah di Indonesia. Kondisi demikian jelas dia, tidak berlaku untuk Kota .

“Tidak hanya itu, selain memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2, maka Pemko juga memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pajak,” tambahnya.

Diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya juga diberlakulan. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja.

“Semua kebijakan tersebut diambil, tidak lain untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2,” lanjutnya.

Perlu diketahui, untuk penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2025. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya telah kami hapuskan.

“Terlepas dari itu pihaknya berharap dan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk aktif membayar pajak tepat waktu, guna mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota ,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Satu Polisi yang Hilang di Katingan Ditemukan Meninggal Mengapung, Teridentifikasi Bripda Nopandri
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!