PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya memastikan kasus dugaan korupsi di Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) segera menyeret tersangka. Perkara penyimpangan anggaran periode 2019-2022 itu kini sudah masuk tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menegaskan calon tersangka telah dikantongi dalam perkara tersebut.
“Penetapan tersangka kita masih belum, karena kita masih kumpulkan buktinya, tetapi untuk calon (tersangka) kita sudah menyimpan, sudah kita pegang,” ujar Hadiarto, Kamis, 28 Agustus 2025.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar seratus saksi dari pihak kampus hingga swasta.
“Saat ini kita sudah kumpulkan alat bukti dan juga kita periksa terhadap saksi kurang lebih mencapai 100-an orang terdiri dari pihak swasta dan pihak Pascasarjana,” katanya.
Sebelumnya, pada 22 Februari 2024, tim penyidik Kejari Palangka Raya menggeledah Gedung Pascasarjana UPR untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
(Syauqi)












