Viral! Oknum Polisi Bentak Pengacara Saat Warga Tutup Lahan Sengketa di PT Tapian Nadenggan Sei Rindu

IST/BERITASAMPIT - Tangkapan layar postingan viral di medsos polisi marah-marah penutupan lahan perusahaan.

SAMPIT – Sebuah video memperlihatkan ketegangan antara advokat pendamping warga dengan aparat kepolisian di areal PT Tapian Nadenggan Sei Rindu Estate, Kecamatan Mentaya Hulu, Timur (Kotim), mendadak viral di media sosial. Hingga kini, video tersebut sudah ditonton lebih dari 94 ribu kali dan memicu sekitar 726 komentar warganet.

Dalam rekaman itu, tampak seorang polisi yang disebut bertugas di Polsek Mentaya Hulu emosi hingga marah-marah kepada tim kuasa yang sedang melakukan penutupan lahan sengketa milik Hartani. Aksi penghalangan tersebut sontak menjadi perhatian publik, karena dinilai menambah panas situasi di lokasi.

“Kalau kalian pengacara berjuangnya pengadilan, di persidangan!, di persidangan! bukan di lapangan!,” teriak salah satu polisi dalam video yang diunggah akun Facebook Sin Yin, Kamis 28 Agustus 2025.

Sementara itu, salah satu kuasa Hartani yang tergabung dalam dari ACC Law Firm, Ida Rosiana Elisya, membenarkan kejadian viral tersebut dan terjadi di Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

Ia juga menyebutkan akun Sin Yin adalah miliknya dan menegaskan bahwa penutupan lahan dilakukan sebagai bentuk perjuangan hak.

Ia menyebut, sejak lama PT Tapian Nadenggan Sei Rindu menguasai tanah milik kliennya tanpa ada penyelesaian ganti rugi yang layak.

“Kami menutup lahan ini sebagai proses, karena pihak manajemen perusahaan sama sekali tidak bisa ditemui,” ujarnya, Jumat 29 Agustus 2025.

Dalam kronologis yang disampaikan, sengketa lahan antara Hartani dan PT Tapian Nadenggan telah berlangsung sejak 2006. Bahkan hasil rapat penyelesaian di tingkat Kecamatan Mentaya Hulu pada 2009 menyimpulkan Hartani benar memiliki lahan seluas 179 hektare. Namun, tawaran ganti rugi yang diajukan perusahaan hanya Rp15 juta, jumlah yang dianggap tidak masuk akal.

Upaya somasi dilakukan dari tahun 2024, Somasi I tertanggal 20 November 2024, kedua tertanggal 5 Februari 2025. Dan ketiga tertanggal 18 Februari 2025.

Ketiganya menegaskan permintaan ganti rugi atas lahan 179 hektare milik Hartani. Namun hingga kini tidak ada penyelesaian dari perusahaan.

Hingga digelar aksi penutupan lahan di Sei Rindu Estate, dan ini juga bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta yang menuntut keadilan terhadap PT Tapian Nadenggan pusat.

Namun, menurut para advokat, yang datang ke lokasi justru aparat kepolisian, bukan perwakilan perusahaan.

“Kami justru diintimidasi, padahal dari pihak perusahaan ada yang membawa senjata tajam tapi tidak ditindak,” kata Rosiana.

Pihak kuasa menegaskan, mereka akan terus menuntut hak Hartani sesuai konstitusi.

“Ini adalah bentuk merebut keadilan di atas tanah sendiri. Seharusnya polisi netral, bukan berpihak pada perusahaan,” tutupnya.

(Nardi)

baca juga ...  Rumah Makan Sekaligus Hunian di Pahandut Seberang Ludes Terbakar, Truk CPO Tak Luput dari Amukan Api
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!