Ahli Waris Raden Ira Bhakti: Tak Masuk Akal, 25 Tahun PT Astra Belum Selesaikan Ganti Rugi Lahan

IST/BERITASAMPIT - Massa ahli waris Raden Ira Bhakti bersama para Demang dan warga Umpang saat melakukan tampung tawar sebelum aksi demo ke PT GSDI. (dokumentasi/ho)

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (PT AAL) area (Kalteng), yang memiliki luas arel sekitar 35.000 hektare di Kabupaten (Kobar), telah beroperasi sekitar 30 tahun dikelola oleh 8 anak perusahaan.

Dari 8 anak perusahaan PT AAL , salah satu anak perusahaannya yang diduga keras ‘nakal' yakni PT.GSDI ( Gunung Sejahtera Dua Indah ), yang berlokasi di Umpang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

“Saya akan segera melaporkan ke para staf ini PT. Astra Agro Lestari Tbk, di Kabupaten Kobar (Pangkalan Bun) untuk segera menghubungi perwakilan ahli waris di Pangkalan Bun dan menyelesaikan permintaan terakhir ahli waris yang di wakili Bapak Supriadi,“ kata Husni dan Ronald staf Humas Astra di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sementara, Supriadi sebagai wakil Ahli Waris Raden Ira Bhakti, mengatakan sempat dihubungi Humas Astra di Jakarta, Husni yang berjanji akan segera menyelesaikan kasus sengketa lahan Ahli Waris dengan PT AAL.

“Tidak masuk akal Pak, kalau PT Astra yang termasuk perusahaan paling besar di Indonesia  selama 25 tahun ini, belum bisa menyelesaikan ganti rugi lahan kami, sebagai ahli waris Raden Ira Bhakti,” kata Supriadi, Senin 1 September 2025.

IST/BERITASAMPIT – Sejumlah ahli waris hanya ditemui staf saat diundang PT GSDI. (dokumentasi/ho)

Menurut Supriadi, dia telah berkomunikasi dengan Humas Astra Husni. Pihaknya menyampaikan terkait kasus sengketa lahan bisa diselesaikan kekeluargaan.

“Kita cari solusi yang terbaik, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan lagi dari Humas Astra, padahal saat kami komunikasi lewat HP, Humas Astra akan segera menyelesaikannya,” ucap Supriadi.

“Sabar itu ada batasnya. Tolong Ibu Bupati, Ketua DPRD serta unsur Forkopimda Kobar, kami dijembatani dengan PT Astra untuk menggelar rapat terbuka atau Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD,“ imbuhnya.

baca juga ...  Diskes Kobar bersama PT Trakindo Utama Gelar Peringatan Hari Aids Sedunia 2025

Terkait sengketa lahan ahli waris Raden Ira Bhakti dengan PT AAL yang sudah molor 25 tahun lebih, Wakil Bupati Kobar Suyanto saat dikonfirmasi Berita Sampit, mengatakan pihaknya akan menelusuri dokumen, apakah Pemkab Kobar sudah menjembataninya atau belum. “Saya akan telusuri dulu dokumennya  ya Bang,“ jawab Wabup Suyanto.

Humas Astra, Husni di Jakarta sebelumnya sudah dikonfirmasi Berita Sampit, namun belum memberikan jawaban. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!