PN Pangkalan Bun Kabulkan Gugatan Ahli Waris Brata Ruswanda

IST/BERITASAMPIT - Bukti Surat putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun, mengabulkan gugatan Ahli Waris Brata Ruswanda memutuskan dalam kasus perdata sengketa lahan, antara ahli waris Brata Ruswanda vs Bupati Kobar sebagai tergugat.

PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kobar telah mengumumkan putusan hasil sidang sengketa lahan, antara ahli waris Brata Ruswanda (Sebagai Penggugat) dan  Bupati (Pemkab Kobar) sebagai tergugat, Majelis Hakim PN Pangkalan Bun mengabulkan gugatan para ahli waris.

Putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun, diumumkan secara daring/online, melalui website media online pn.pangkalanbun.go.id (Humas PN Pangkalan Bun) pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Seperti yang tertulis, Majelis Hakim secara daring/online telah memutuskan sengketa tanah antara Para Penggugat dan sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Barat (Kobar) dan Provinsi (Kalteng) .

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah sengketa seluas ±9,7 hektar yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Barat, .

Dalam pengumuman (tertulis). Putusan Pengadilan:

  1. Dalam Provisi Pengadilan menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, III Tergugat V, dan Tergugat VI.
  2. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi para tergugat seluruhnya.
  3. Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

Menyatakan perbuatan para tergugat yang menerbitkan dan menggunakan fotokopi Surat Keterangan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Nomor DA.07/D1.5/IV/1974 sebagai perbuatan melawan .

Menyatakan surat dan dokumen turunan tersebut tidak memiliki kekuatan yang mengikat.

Mengesahkan bukti Surat Keterangan/Bukti Menurut Adat Nomor Pem-3/13/KB/1973 sebagai dasar sah kepemilikan tanah oleh Para Penggugat (Ahli waris Brata Ruswanda)

Menyatakan bahwa tanah seluas ±9,7 hektar adalah sah milik Para Penggugat, yang diperoleh dari warisan almarhum Brata Ruswanda, sebagaimana dikuatkan melalui Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Pangkalan Bun No. 04/Pdt.P/2011/PA PBun.

Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan serta mencatat dan memprosependaftaran sertifikat hak milik (SHM) atas nama Para Penggugat.

baca juga ...  Turnamen Bupati Cup, Ajang Penyemangat Tuan Rumah Porprov Kalteng 2022

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.606.000,00 (satu juta enam ratus enam ribu rupiah).

Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.

Para Pihak dalam Perkara:

Para Penggugat:

  1. Hi Wiwik Sudarsih
  2. Dugerna
  3. Rahme Yuana
  4. Rahmawati
  5. Radijah
  6. Rugana
  7. Muhammad Suhada
  8. Ujang
  9. Royani
  10. Rosadan

Para Tergugat:

  1. Bupati Barat
  2. Kepala Dinas Pertanian Barat
  3. Gubernur
  4. Kepala Dinas Pertanian Provinsi
  5. Camat Arut Selatan
  6. Lurah Kelurahan Baru

Putusan ini menjadi penegasan atas pentingnya dokumen bukti kepemilikan tanah yang sah secara adat dan , serta menjadi peringatan terhadap penyalahgunaan dokumen yang tidak memiliki kekuatan tetap. Dengan adanya putusan ini, Para Penggugat berhak mengajukan penerbitan SHM atas tanah yang diseng PANGKALAN BUN,- Sudah sekian lama para ahli waris H.Brata Ruswanda, berjuang mencari keadilan karena lahan milik Almarhum H.Brata Ruswanda sekitar 9,7 Hektar di Jalan Padat Karya Gang Rambutan Kelurahan Baru, kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar dikuasai oleh Pemkab Kobar.

Terpisah, para ahli waris  yang selama sidang memberi kuasa kepada penasehat hukumnya Poltak Silitonga,SH, mereka sangat berterimakasih. Karena selama  perjuangan yang dilakukan para ahli waris, lebih dari 5 tahun tiada lain menggugat Pemkab Barat.

“Sebelum sidang kami-kami datang ke menuju Kantor Polda Kalteng, bahkan sampai ke Jakarta ke Mabes Polri, kemudian sidang lagi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sama dari dulu kami-kami ini sebagai penggugat,“ kata sejumlah Ahli Waris, saat ditemui beritasampi.co.id, Sabtu 23 Agustus 2025.

“Saat diberi tahu oleh Bapak Poltak Silitonga,SH, sebagai penasehat pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, bahwa gugatan kami (para ahli waris dikabulkan), oleh Majelis Hakim Pengadian Negri Pangkalan Bun. Sejumlah ahli waris banyak yang mencucurkan air mata, saking gembiranya,” ungkapnya.(man)

baca juga ...  Terlapor Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur di Sampit Bantah Telah Menjual ke Pria Hidung Belang di Palangka Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!