PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, akhirnya angkat bicara setelah institusinya ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri.
Vent menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Menurutnya, penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sehingga Dinas ESDM tidak bisa mengomentari lebih jauh.
“Ini sudah masuk ranah penyidikan, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. Kami tidak dalam posisi untuk menjawab detail proses hukumnya,” ujar Vent dalam keterangannya, Jumat, 5 September 2025.
Ia juga menepis anggapan bahwa dinasnya mengetahui praktik jual beli mineral ilegal sebagaimana diberitakan.
Vent menegaskan, ESDM Kalteng hanya melaksanakan kewenangan administratif sesuai aturan, yakni melakukan evaluasi dan mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang.
“Tugas kami sebatas mengevaluasi RKAB. Kalau kemudian ada yang menyalahgunakan persetujuan RKAB tersebut untuk tujuan lain, itu bukan ranah kami dan kami juga tidak tahu menahu,” tambahnya.
Vent lalu menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan maupun penjualan hasil tambang di Kalteng sudah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.
Setiap perusahaan pemegang izin operasi produksi diwajibkan mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual hasil tambang, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.
“Fakta yang kami miliki, PT Investasi Mandiri sama sekali tidak pernah mengajukan SAAB. Padahal dokumen itu wajib dan berfungsi sebagai kontrol pemerintah terhadap peredaran hasil tambang,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan SAAB sangat penting untuk menghindari potensi kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD). Instrumen ini juga menjadi alat monitoring agar hasil tambang yang beredar benar-benar berasal dari sumber yang sah.
“Kalau SAAB dipatuhi, maka arus distribusi bisa dipantau dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun daerah,” tegas Vent.
Proses Penyidikan Kejati
Diberitakan sebelumnya, Kejati Kalteng resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon ke tahap penyidikan.
Kasus ini diduga melibatkan PT Investasi Mandiri, perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan perusahaan itu disinyalir memanipulasi dokumen RKAB untuk melegalkan hasil tambang yang sebenarnya diperoleh dari masyarakat di luar wilayah konsesi, tepatnya di Katingan dan Kuala Kapuas.
“Kami menemukan indikasi penyimpangan dalam perdagangan zirkon, ilmenit, dan rutil ke luar negeri sejak 2020–2025. Nilai kerugian bisa bertambah setelah semua aspek diperhitungkan,” kata Hendri saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis pagi, 4 September 2025.
Dari hasil penyidikan awal, kerugian negara diperkirakan sudah lebih dari Rp1,3 triliun. Angka ini belum termasuk potensi kehilangan pendapatan daerah maupun kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dalam penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri, penyidik mengamankan dokumen penjualan, perangkat elektronik, hingga sebuah kendaraan. Barang-barang ini kini menjadi bagian dari alat bukti yang memperkuat penyidikan.
Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menegaskan pihaknya kini fokus mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab.
“Melihat dari konstruksi perkara, tidak menutup kemungkinan perusahaan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tentu harus ada pihak di dalam perusahaan yang bertanggung jawab atas praktik ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah seluruh bukti dan keterangan dianggap cukup. “Kalau sudah jelas siapa yang paling bertanggung jawab, segera kami umumkan sebagai tersangka,” pungkas Abeto.
(Sya'ban)












