SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) angkat bicara terkait kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan ribuan hektare lahan kelapa sawit hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kalimantan Tengah, khususnya di Kotim.
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru mengabaikan hak masyarakat lokal. Dia menilai, keputusan menyerahkan pengelolaan kepada pihak luar tanpa melibatkan masyarakat Dayak, berpotensi menjadikan mereka sekadar penonton di tanah sendiri.
“Pepatah tokoh pahlawan kita, Tjilik Riwut, sudah menegaskan, jangan sampai orang lokal hanya jadi penonton, sementara orang luar yang menikmati hasil tanah atau sumber daya alam kita,” tegas Gahara pada Sabtu 13 September 2025.
Sorotan tajam ini muncul setelah Regional Head Kalteng 1 PT Agrinas Palma Nusantara, Marsda Purn Masmun Yan Manggesa, menyatakan bahwa lahan seluas 12.059,39 hektare beserta pabrik kelapa sawit (PKS) hasil sitaan dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) akan dikelola penuh oleh Agrinas Regional Kalteng. Bahkan, pengelolaan itu akan bermitra dengan Pondok Pesantren Al Aisyah Bondowoso dan dilaksanakan oleh perusahaan dari Jakarta.
Menurut Gahara, keputusan tersebut jelas bertolak belakang dengan perjuangan panjang masyarakat lokal yang selama ini menuntut realisasi 20 persen lahan plasma dari perusahaan perkebunan sawit.
“Kenapa lahan sitaan itu tidak dijadikan plasma untuk masyarakat lokal? Kenapa tidak melibatkan orang-orang kita? Ini yang sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Gahara menegaskan bahwa DAD Kotim tetap mendukung langkah PKH dalam menertibkan lahan-lahan perkebunan ilegal. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum itu juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Ini masalah serius, bukan main-main. Kondisi masyarakat Dayak saat ini masih jauh dari kata sejahtera. Jangan sampai gebrakan hukum ini justru memberi keuntungan kepada pihak luar, sementara masyarakat Kotim hanya menonton,” katanya.
DAD Kotim, lanjutnya, sudah menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Kotim. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DAD Kalimantan Tengah untuk merumuskan langkah strategis.
“Upaya kami selanjutnya adalah menyurati pihak Agrinas secara resmi, agar ada ruang dialog untuk membahas masalah ini,” pungkasnya.
(Utomo)











