SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa pengelolaan lahan sawit hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harus melibatkan pihak lokal, baik masyarakat, BUMD, koperasi maupun BUMDes, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Hal ini disampaikannya menanggapi isu rencana kerja sama PT Agrinas mau mengambil alih lahan sitaan satgas dan mau bekerja sama dengan BUMD Habaring Hurung.
“Saya sudah pernah sampaikan ke Ketua Satgas bahwa pengelolaan lahan sitaan harus melibatkan pihak lokal,” kata Halikinnor, Rabu 17 September 2025.
Ia menegaskan sejak awal dirinya sudah berkomunikasi dengan Satgas PKH agar lahan sitaan yang luasannya kecil dapat dikelola oleh pihak lokal.
Jangan sampai juga kerjasama yang dilakukan tidak menguntungkan pihak lokal, malah menguntungkan pihak luar maka Kotim sangat dirugikan, seharusnya lahan sitaan di Kotim bisa memberikan kontribusi untuk daerah.
“Pengelolaan lahan sitaan harus dilibatkan daerah. Kita punya BUMD, ada juga Koperasi Merah Putih, bahkan BUMDes. Itu bisa jadi mitra,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan oleh daerah penting untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Dengan begitu ada pendapatan yang benar-benar bisa dirasakan daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BUMD Habaring Hurung. Dalam rapat itu, Direktur BUMD Dina Fariza TS mengakui adanya komunikasi dari PT Agrinas terkait rencana kerja sama tersebut, namun mekanismenya masih belum jelas.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, juga menyoroti rencana tersebut. Ia menekankan agar lahan sitaan PKH tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan pihak lokal wajib dilibatkan.
“Kalau tidak menguntungkan untuk Kotim, sebaiknya kerja sama itu ditolak saja. Selama ada manfaat untuk Kotim, kita setuju BUMD terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut. Kita menunggu jawaban surat yang sudah dikirim DPRD ke Agrinas untuk pertemuan,” ujarnya. (nardi)












