IRT Diduga Bandar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 63,19 Gram Sabu Siap Edar

IST/BERITASAMPIT - Tersangka pengedar narkoba yang berhasil dibekuk polisi.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres (Kotim) kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (47) ditangkap karena diduga menjadi bandar sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 28, RT 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten .

Tersangka diamankan di rumah sekaligus garasi miliknya pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka yang saat itu berada di TKP,” ujar AKP Edy, Kamis 23 Juli 2026.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 106 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 63,19 gram. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.

AKP Edy menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” tegasnya.

(Jimmy)

baca juga ...  Tuntutan Warga Luwuk Bunter ke PT BSP, Minta Lahan Dikembalikan dan Ganti Rugi Rp270 Juta
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!