PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, Joni Harta, mengungkapkan masih maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah Kota Palangka Raya. Ia mengungkap terdapat lebih dari 400 kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi
“Kalau di Palangka Raya mungkin ada 400 lebih kegiatan yang ilegal, galian C,” ujar Joni usai menghadiri rapat koordinasi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pertambangan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 21 Oktober 2025.
Saat ditanya soal besarnya kerugian akibat aktivitas ilegal tersebut, Joni enggan berspekulasi. “Hitung aja kamu, berapa galian, berapa kubiknya. Itu orang yang bisa menghitungnya yang bisa,” ujarnya.
Ia menilai, kerugian dari penambangan ilegal tak hanya sebatas pada nilai ekonomi, tetapi juga pada kerusakan ekosistem. “Kurang tahu itu, karena kerugian itu tidak hanya dihitung dari jumlah yang keluar, tapi banyak kerusakan lain. Misalnya tumbuhan lain untuk menghasilkan karbon dan lain-lain itu banyak. Ada ahlinya yang menghitung,” kata Joni.
Terkait penegakan hukum terhadap ratusan galian ilegal tersebut, Joni menilai aparat seharusnya lebih tegas. “Ya harusnya aparat penegak hukum harus berani,” ujarnya.
Namun, menurutnya hingga kini belum ada langkah hukum yang nyata. “Bahkan terakhir kemarin pemerintah kota yang turun, gak ada tindakan hukum,” kata Joni.
Ia menilai persoalan tambang ilegal ini tak bisa hanya dibebankan pada Dinas Lingkungan Hidup. “Sekarang berapa ratus penambang itu, kemudian berapa ratus juga yang harus ditangkap? Kalau kita dari Dinas Lingkungan Hidup, berapa orang sih? Melihat dari jumlah berapa orang sih? Kalau polisi berapa ribu sih?” ucapnya.
Joni juga menyinggung perlunya keterlibatan aktif seluruh pihak dalam menindak praktik tambang ilegal. “Bukannya kurang APH, yang lain kan banyak. Kenapa tidak dilakukan? Kenapa harus ke DLH?” ujarnya.
(Syauqi)












