SAMPIT – Ketegangan antara Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas) dan PT Sinarmas Group kembali mencuat ke permukaan. Persoalan klasik terkait kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi kebun plasma masyarakat 20 persen kini memanas, usai pihak perusahaan dinilai menolak melaksanakan amanat tersebut.
Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Anggrek Tewu, Setda Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 11 November 2025 lalu, menjadi ajang adu argumentasi antara Amplas dan perwakilan Sinarmas. Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim dan dihadiri berbagai instansi terkait serta perwakilan masyarakat.
Perwakilan Amplas, Antoni, menegaskan bahwa kewajiban plasma telah diatur jelas dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 500.8.1/582/SETDA.SDA/2025 tertanggal 9 September 2025.
Menurutnya surat tersebut secara jelas mengamanatkan kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20 persen dari total area yang diusahakan.
“Dalam penyampaian kami, sangat jelas dan tidak berbelit-belit,” ujar Antoni pada Rabu 12 November 2025.
Meski demikian, tanggapan dari PT Sinarmas Group, Reinhard, justru menolak kewajiban tersebut. Perusahaan disebut mengajukan penawaran lain yang dianggap tidak sesuai dengan amanat Bupati.
Akibat penolakan itu, Reinhard, mengakui bahwa mereka telah mengalokasikan plasma di dua desa, yaitu Desa Kapuk dan satu desa lainnya dengan total luas sekitar 500 hektar.
Amplas menilai sikap tersebut menunjukkan etika yang kurang baik dari pihak perusahaan. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua bulan, hingga 11 Januari 2026, kepada PT Sinarmas Group untuk memenuhi kewajibannya.
“Harusnya mereka juga berikan perlakuan yang sama, mengalirkan plasma 20 persen dari masing-masing desa binaan mereka,” tegas Antoni.
Lebih lanjut, Amplas mengatakan akan mengambil tindakan tegas jika pada tenggat tersebut tidak ada kejelasan atau realisasi maka pihaknya akan melakukan aksi lapangan.
“Kami akan melakukan aksi menutup kegiatan dari anak PT Sinarmas Group,” pungkasnya.
(Utomo)












