Dinas Cipta Karya Kotim Gelar Rapat Hasil Verifikasi Lapangan Penerbitan PBG/SLF PT Uni Primakom

NARDI/BERITASAMPIT - Rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan bangunan eksisting PT Uni Primakom oleh CKTRP Kotim.

SAMPIT – Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kabupaten Timur (Kotim) menggelar rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan terkait kelayakan dan kesesuaian antara gambar perencanaan dengan bangunan eksisting milik PT Uni Primakom, Jumat 21 November 2025 di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Kotim.

Verifikasi lapangan sebelumnnya berlangsung pada 17–20 November 2025 sebagai tahapan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kegiatan tersebut menyasar 281 bangunan dengan estimasi potensi retribusi sekitar Rp200 juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim. Dalam pengurusan dokumen PBG/SLF, PT Uni Primakom bekerja sama dengan konsultan dari PT Eticon.

Plt Kepala Dinas CKTRP Kotim Mentana Dhinar Tistama mengapresiasi langkah PT Uni Primakom yang dinilai proaktif mengurus legalitas bangunan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam memproses PBG dan SLF akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD Kotim.

“Sekaligus juga menindaklanjuti arahan Bupati Kotim mengenai pentingnya penataan sektor perizinan bangunan. Potensi PBG/SLF di Kotim sangat besar, namun masih banyak yang belum terlaksana maksimal, hanya 19 persen perusahaan yang mengurus ini sementara sisanya belum,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan dan perkembangan pengurusan perizinan, Mentana memastikan bahwa jika seluruh perusahaan dan pelaku usaha lainnya aktif mengurus PBG/SLF, maka potensi PAD akan meningkat sangat besar.

Catatan CKTRP menunjukkan target PAD sebesar Rp4 miliar kini telah terlampaui dengan realisasi Rp4,4 miliar atau 110,02 persen. Bahkan hingga akhir Desember 2025, potensi PAD diproyeksikan mencapai tambahan Rp5 miliar, atau capaian lebih dari 125 persen.

Mentana juga menjelaskan kembali bahwa PBG merupakan izin yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai untuk memastikan kesesuaian dengan standar teknis, sementara SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan layak fungsi.

Kedua dokumen menjadi dasar legalitas dan operasional bangunan, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2002, PP No. 16 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 19/2018 dan No. 27/2018.

Kadis menegaskan sebagai tindak lanjut CKTRP Kotim menyiapkan sejumlah langkah kedepan yaitu gencar melaksanakan sosialisasi percepatan pengurusan PBG/SLF bagi sektor perkebunan, tambang, perhotelan, dan usaha lainnya.

Meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan intensif, membentuk tim ad hoc percepatan penerbitan PBG/SLF, mengaktifkan layanan call center guna mempermudah pelayanan publik.

Kepala Bagian Legalitas PT Uni Primakom, Dwi Larjono, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai kerja sama dengan dinas terkait menjadi faktor penting kelancaran pengurusan PBG/SLF.

“Peraturan dan persyaratan kami ikuti. Dengan kerja sama yang baik, pengurusan izin menjadi lebih lancar. Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam peningkatan PAD daerah,” katanya.

Sementara itu Manager PT Eticon Dwi Astuti Ningrum selaku konsultan menyebut bahwa pendampingan teknis sangat dibutuhkan dalam proses PBG/SLF karena berkaitan erat dengan regulasi daerah dan kajian teknis bangunan.

“Konsultan berperan membantu pemohon agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses penerbitan izin biasanya memakan waktu tiga sampai lima bulan, dengan catatan dokumen sudah lengkap,” ujarnya.

Kajian di PT Primakom sudah berjalan lima bulan, dan ditargetkan rampung pada Desember.

Ia menambahkan, dua pabrik besar yang diverifikasi mencakup sekitar 300 bangunan. Hasil verifikasi hanya menyisakan rekomendasi minor yang sifatnya perawatan dan pemeliharaan.

“SLF berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan PBG berlaku sepanjang bangunan tidak mengalami perubahan fungsi,” kata Dwi.

Mentana menyampaikan ajakan agar perusahaan, maupun usaha pribadi dan perseorangan bisa turut aktif mengurus PBG sehingga bisa berkontribusi untuk daerah.

baca juga ...  Kajati Kalteng Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Kejari Kotim, Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!