Polres Kotim Kembangkan Kasus Tiga Truk Kayu Ulin Ilegal: Pemilik Kayu Kini Diburu

JIMMY/BERITASAMPIT - Salah satu truk barang bukti pengangkut kayu saat diamankan polisi.

SAMPIT – Kasus tiga truk pengangkut kayu ulin ilegal yang disergap di Jalan Jenderal Sudirman KM 61, Tanah Putih, Kecamatan Telawang, masih jauh dari garis akhir. Satreskrim Polres tak hanya mengamankan sopir dan lebih dari 1.300 batang kayu olahan tanpa dokumen, tapi kini mulai menarget aktor yang lebih besar: pemilik atau pemodal kayu yang masih misterius.

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, menegaskan proses penyidikan terus berkembang ke berbagai titik lain. Menurutnya, ketiga sopir yang diamankan belum memberikan keterangan lengkap, bahkan masih terkesan saling menutup informasi penting.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Para sopir yang diamankan belum memberikan keterangan secara 100 persen dalam keterangan pemeriksaan,” ujar Sugiharso.

Ia menegaskan penyidik juga sedang melengkapi alat bukti tambahan serta memperluas penyelidikan ke titik lokasi lain yang diduga menjadi jalur atau tempat pemuatan kayu ulin ilegal.

“Kami masih lakukan pengembangan pada TKP lain dan melengkapi alat bukti. Apakah nanti ada tersangka baru, semuanya tergantung hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang kami peroleh,” tambahnya.

Tiga Truk Diamankan dalam Operasi Wanalaga Telabang 2025

Pada Selasa 18 November 2025, Satreskrim Polres Kotim yang tengah melaksanakan Ops Wanalaga Telabang 2025 menemukan tiga unit dump truk yang berhenti mencurigakan di KM 61 Jalan Jenderal Sudirman.

Ketiganya kedapatan mengangkut kayu ulin olahan dalam jumlah besar tanpa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).

1. Dump Truk KH 8487 FH — Sopir: Koni (24)

Muatan:
• 297 batang kayu ulin olahan
• 203 pucuk ukuran 10×10
• 94 pucuk ukuran 5×10
Total diperkirakan mencapai 10 m³.

2. Dump Truk KH 8285 LP — Sopir: Guntur Saputra (31)

Muatan:
• 500 pucuk kayu ulin olahan panjang 2 meter berbagai ukuran.

3. Dump Truk KH 8945 LE — Sopir: Dheyalito (28)

Muatan:
• 288 pucuk kayu ulin panjang sekitar 4 meter dengan ukuran:
• 10×10 cm
• 5×5 cm
• 5×20 cm

Seluruh sopir mengaku tidak memiliki dokumen SKSHH ketika dimintai keterangan di lokasi.

Ketiga kendaraan berikut muatannya langsung digiring ke Polres Kotim untuk proses penyidikan.

Sopir Masih Tertutup, Potensi Tersangka Baru Terbuka

Meski telah diperiksa, penyidik menilai para sopir belum memberikan keterangan secara terbuka terkait asal muatan kayu maupun identitas pemiliknya.

Kasatreskrim menyebut kemungkinan adanya tersangka baru termasuk pemilik kayu sangat bergantung pada bukti tambahan yang berhasil dikumpulkan.

Dijerat Pasal Illegal Logging

Ketiga sopir kini dijerat dengan tindak pidana kehutanan (illegal logging) sebagaimana dimaksud dalam:
• UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
• dan/atau UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
dengan pasal yang disangkakan:
• Pasal 83 Ayat (1) Huruf B jo Pasal 12 huruf e, atau
• Pasal 82 jo Pasal 12 huruf e.

Polres Kotim menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan para saksi, sopir, dan lokasi tambahan selesai dilakukan.

(Jimmy)

baca juga ...  Kejar Agar Segera Ditetapkan Tersangka, Kejari Kotim Terus Genjot Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Hibah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!