DPMD Kotim Panggil Kades Waringin Agung Diberikan Waktu 30 Hari Selesaikan Polemik

NARDI/BERITASAMPIT - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Yudi Aprianur.

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) Kabupaten (Kotim) menindaklanjuti terkait polemik yang terjadi di Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, hingga memicu aksi penolakan warga pada Sabtu 29 November 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kotim Yudi Aprianur menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil kades bersangkutan pada 14 November 2025 lalu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.

“Kades meminta waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang bergulir di desanya,” ungkapnya, Senin 1 Desember 2025.

Diketahui bahwa pada Sabtu 29 November 2025 warga melakukan aksi demo menolak pembangunan gedung yang dibangun oleh PT BUM di Waringin Agung.

Ia menjelaskan terkait masalah itu juga sama dengan sebelumnnya, kades sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait penolakan pembangunan gedung dari PT BUM dan tudingan pada kades yang disebut telah menjual lahan dan menerima uang Rp2 miliar.

“Kalau terkait penolakan gedung yang dibangun oleh PT BUM di Waringin Agung itu termasuk dalam demo sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Waringin Agung membentangkan spanduk penolakan terhadap pembangunan balai yang dinilai bermasalah, Sabtu 29 November 2025.

Aksi tersebut menjadi puncak keresahan warga yang merasa keputusan pembangunan tidak pernah disepakati bersama. Mukroni, salah satu tokoh masyarakat, menyebut bahwa proyek itu menyalahi aturan karena diduga berdiri di atas tanah yang dialihkan tanpa persetujuan warga.

“Karena pembangunan itu bersumber dari tanah yang secara tidak langsung dijual oleh Kades tanpa persetujuan masyarakat,” kata Mukroni.

la menjelaskan bahwa asal muasal bangunan tersebut tidak jelas karena bangunan tersebut katanya pertama berstatus hibah lalu kemudian berganti menjadi tali asih dan yang terakhir berganti kembali menjadi Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT BUM.

Diketahui sebelumnya polemik ini berawal dari Kepala Waringin Agung, Harsono yang membuat kesepakatan perdamaian atas sangketa tanah dengan PT BUM tanpa melibatkan masyarakat dan menerima sejumlah uang sebesae Rp1,5 miliar kedalam rekening pribadi miliknya.

Dampak dari hal itu berujung pada aksi unjuk rasa serta penolakan terhadap pembangunan balai pertemuan yang semula tanah tersebut sudah direncanakan untuk bangunan pasar .

Sementara itu, Kepala Waringin Agung, Harsono saat dikonfirmasi terkait dengan hal itu mengatakan bahwa apa yang disampaikan masyarakat terhadap dirinya tidak benar.

“Maaf itu tidak benar,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.

(Nardi)

baca juga ...  Penguatan Posyandu 6 SPM Jadi Fokus Pembinaan TP-PKK Kotim di Baamang Barat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!