Kekosongan Jabatan ESDM Segera Diisi, Sejumlah Nama Sudah Diusulkan

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi .

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) telah mengusulkan sejumlah nama calon Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng kepada Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur , H. Edy Pratowo, saat dikonfirmasi awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, , Senin, 15 Desember 2025.

Edy menjelaskan bahwa usulan penunjukan Plt Kadis ESDM telah melalui proses administrasi dan saat ini tinggal menunggu keputusan akhir dari Gubernur. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan agar roda organisasi dan pelayanan publik di sektor ESDM tetap berjalan optimal.

“Tadi sudah diparaf dan kita mengusulkan beberapa nama ke Pak Gubernur. Ada beberapa nama, BKD yang tahu persis. Nanti akan kita umumkan dalam waktu dekat,” ujar Edy.

Ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah daerah menghormati proses yang sedang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, kekosongan jabatan tidak boleh mengganggu kinerja organisasi.

“Kita menghormati proses , tetapi jangan sampai terjadi kekosongan jabatan. Mesin organisasi harus tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Penunjukan Plt Kadis ESDM Kalteng ini menyusul penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 hingga 2025. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT Investasi Mandiri dan sejumlah entitas lain di selama lima tahun terakhir.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi , serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Vent Christway juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Sementara itu, Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Ia juga diduga melakukan penjualan zirkon beserta mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah.

Selain itu, Herbowo Seswanto diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut.

“Akibat adanya perbuatan melawan dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Terkait sangkaan , Vent Christway dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA ,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Disdik Kalteng Petakan Bakat Siswa untuk Masuk TNI/Polri dan Kedinasan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!