Pemprov Tunjuk Plt Kadis ESDM, Riska Agustin: Jangan Ada Lagi Penyalahgunaan Wewenang

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin.

() resmi menunjuk Sutoyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan setelah kepala dinas sebelumnya, Vent Christway, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.

Penetapan tersangka terhadap Vent Christway diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Riska Agustin, berharap penunjukan Plt ini menjadi momentum perbaikan tata kelola di tubuh Dinas ESDM agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Harapannya dengan adanya Plt Kepala Dinas ESDM mengganti kepala dinas yang ditetapkan tersangka, hal seperti ini tidak kembali terulang. Karena Dinas ESDM ini salah satu bagian dinas yang penting,” ujar Riska, Rabu, 17 Desember 2025.

Riska menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng untuk memastikan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang bersifat sentral, berjalan lebih ketat.

Terkait permasalahan RKAB yang menjadi pemicu kasus ini, Riska menegaskan bahwa DPRD melalui Komisi II akan melakukan evaluasi mendalam. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar tidak merugikan iklim investasi di daerah.

“Kami akan berkoordinasi dengan komisi dan di rapat gabungan juga di bahas agar jangan sampai penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan baik dari pemerintah provinsi maupun perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa integritas birokrasi sangat berpengaruh terhadap kepercayaan investor. Ia tidak ingin persoalan ini menghambat sinergitas antara pemerintah dan dunia usaha.

“Karena kita tidak mau hal-hal seperti ini berkaitan juga dengan investasi antar perusahaan maupun sinergitas antar pemerintah bisa jadi terganggu dengan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) periode 2020-2025.

Kedua tersangka tersebut adalah Vent Christway (Kadis ESDM Kalteng) dan Herbowo Seswanto (Direktur PT Investasi Mandiri). Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas IIA sejak Kamis, 11 Desember 2025.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa VC diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, VC diduga menerima janji atau suap terkait penerbitan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

“Akibat adanya perbuatan melawan dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT IM diduga memberikan gratifikasi kepada pejabat negara demi memuluskan izin perusahaan dan melakukan penjualan mineral secara ilegal, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Syauqi)

baca juga ...  DPRD Kalteng Soroti Minimnya Peminat Program 1.000 Rumah Guru, Sosialisasi Dinilai Belum Maksimal

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!