BPOM Sidak Sejumlah Swalayan dan Ritel di Sampit, Ini yang Ditemukan

NARDI/BERITASAMPIT - Petugas BPOM saat melakukan sidak produk pangan di salah satu swalayan di Kota Sampit.

SAMPIT – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah swalayan dan ritel di Kota Sampit (Kotim), Kamis 18 Desember 2025.

Sidak tersebut menyasar lima titik sarana distribusi pangan, baik ritel modern maupun swalayan dan pasar. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan yang beredar selama momentum hari besar keagamaan.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Balai Besar BPOM , Etik Sumardani, menjelaskan bahwa pengawasan Nataru merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. Fokus pemeriksaan lebih diarahkan pada ketersediaan suplai pangan termasuk produk beku (frozen food).

“Dari lima sarana yang kami periksa, memang ada temuan, namun sifatnya tidak signifikan. Secara umum, produk pangan di Kota Sampit masih memenuhi persyaratan keamanan,” ujarnya.

Temuan yang paling banyak berupa kemasan kaleng yang penyok atau rusak, yang berpotensi menimbulkan toksin atau zat beracun yang dihasilkan bakteri. Sementara itu, untuk produk kedaluwarsa tidak ditemukan. Namun, BPOM masih mendapati beberapa produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, sehingga akan diberikan teguran kepada pihak industri.

Selain itu, terdapat pula produk dengan izin edar yang belum diperbarui atau sudah tidak berlaku. Untuk temuan tersebut, BPOM akan berkoordinasi dengan Dinas guna tindak lanjut sesuai kewenangan.

“Barang rusak langsung kami minta untuk dimusnahkan di tempat oleh pelaku usaha, bukan oleh BPOM. Persentase temuannya sangat kecil, hanya sekitar tiga sampai empat item dari ribuan produk yang dijual,” jelas Etik.

Ia menambahkan, dibandingkan dengan daerah lain, temuan di Sampit tergolong kecil. Meski demikian, BPOM juga mengingatkan pentingnya pengendalian hama, khususnya tikus, di area ritel modern maupun tradisional. Pengendalian disarankan menggunakan perangkap, bukan racun, guna mencegah risiko kontaminasi pangan.

baca juga ...  Disdik Kotim Dukung Kolaborasi Orang Tua dan Sekolah di SMPN 1 Sampit

BPOM juga memberikan perhatian khusus terhadap produk yang dikemas ulang (repacking). Proses repacking harus dilakukan di depan konsumen, dengan informasi label tetap jelas, termasuk izin edar dan tanggal kedaluwarsa.

Selain ritel, BPOM berencana menyasar lokasi pengemasan parsel Nataru. Namun karena belum mengetahui titik pengemasan secara pasti, BPOM saat ini melakukan kepada distributor yang menjual parsel. Produk parsel diimbau memiliki masa kedaluwarsa minimal enam bulan setelah hari besar yaitu Natal dan Tahun Baru. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!