SAMPIT – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan penataan permukiman kumuh dan perumahan masyarakat.
Pandangan umum Fraksi PDIP tersebut disampaikan oleh M Ramadhana Rahman dalam rapat paripurna DPRD Kotim, Senin 22 Desember 2025. Fraksi PDIP menyampaikan apresiasi atas penyusunan dua raperda yang dinilai saling berkaitan dan strategis bagi pembangunan daerah.
Fraksi PDIP menilai Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan regulasi penting di tingkat daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kami berharap perda ini nantinya memuat kriteria kekumuhan yang jelas, mulai dari ketidakteraturan bangunan, kepadatan yang tidak sesuai tata ruang, hingga keterbatasan sarana dasar seperti air bersih, drainase, sanitasi, persampahan, dan sistem pencegahan kebakaran,” ungkapnya.
Pentingnya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman yang mencakup pemantauan, evaluasi, penyusunan rencana aksi, serta perbaikan fisik dan nonfisik secara terpadu.
Fraksi PDIP juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar perda benar-benar menjadi instrumen hukum untuk mewujudkan hunian layak dan mendorong peningkatan perekonomian warga.
Setelah mencermati pidato pengantar pemerintah daerah, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima kedua raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan sidang DPRD selanjutnya. (nardi)











