Kasus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, ASN ESDM dan Karyawan Perusahaan Jadi Tersangka Baru

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Penyidik Kejaksaan Tinggi mengiring tersangka IH menuju mobil tahanan usai penetapan dan penahanan terkait kasus dugaan korupsi penjualan serta ekspor mineral Zirkon di Kantor Kejati Kalteng, , Senin malam, 22 Desember 2025.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) kembali menambah dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh kecukupan alat bukti hasil pemeriksaan lanjutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni tersangka IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi , serta tersangka ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin malam, 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, yakni Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS).

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci peran masing-masing tersangka. Tersangka IH selaku ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng diduga terlibat bersama tersangka VC dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan proses penerbitan persetujuan RKAB serta penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Adapun tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan Zirkon dan mineral turunan lainnya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri.

baca juga ...  Mantap ! Hingga Akhir Oktober Pajak Sarang Burung Walet Di Kotim Capai 92 Persen

“Akibat adanya perbuatan melawan dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IH dan tersangka ETS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Kejati Kalteng telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri.(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!