PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengkaji penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi anggaran operasional pemerintah daerah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, mengatakan bahwa kajian tersebut masih berada pada tahap awal dan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tujuan akhirnya adalah melihat apakah bekerja dari mana saja ini benar-benar bisa mengurangi pengeluaran pemerintah dari sisi operasional, atau justru menambah pembiayaan lainnya yang harus ditanggung ASN. Itu juga menjadi analisis kami,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 23 Desember 2025.
Herson menjelaskan, rapat tersebut merupakan pertemuan perdana untuk membahas konsep WFA di lingkungan Pemprov Kalteng. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berbasis kajian dan data yang matang.
Menurutnya, sebelum WFA diterapkan, Pemprov Kalteng perlu menyiapkan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, termasuk pemetaan unit kerja yang memungkinkan untuk bekerja secara fleksibel tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Kita perlu menyiapkan aturan dan SOP-nya, serta mengidentifikasi bagian-bagian mana yang bisa bekerja dari mana saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari kajian tersebut, Pemprov Kalteng telah membentuk tim lintas OPD untuk menganalisis berbagai aspek, mulai dari kinerja ASN, efektivitas kerja, hingga dampak penerapan WFA terhadap anggaran daerah.
“Kajian ini melibatkan lintas OPD. Dari situ kita bisa melihat secara objektif bagaimana dampak WFA jika diterapkan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herson menyampaikan bahwa hasil analisis teknis akan disusun oleh Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai bahan pertimbangan bagi Gubernur Kalimantan Tengah dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
“Kami berharap dalam satu bulan ke depan sudah ada gambaran yang jelas sehingga Gubernur dapat memutuskan bagian mana yang boleh dan tidak boleh menerapkan WFA,” katanya.
Herson menegaskan, selain efisiensi anggaran, penerapan WFA tetap harus menjamin kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan tetap optimal.
“Prinsipnya, bekerja dari mana saja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dan hasil kinerja. Output yang diterima pemerintah harus tetap sama,” pungkasnya.
(Sya'ban)












