SAMPIT – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin mengerucut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tak hanya menggeledah kantor-kantor instansi, namun juga menyasar rumah pribadi salah satu pejabat KPU Kotim, Senin 12 Januari 2026.
Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara hibah KPU senilai Rp40 miliar telah memasuki fase krusial. Total tujuh lokasi digeledah secara serentak oleh tim penyidik.
“Tujuh lokasi kita hari ini, satu rumah pribadi milik salah satu pejabat KPU,” ujar salah satu penyidik Kejati Kalteng di lokasi.
Meski demikian, penyidik masih enggan mengungkap identitas pejabat KPU yang rumahnya digeledah. Proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga malam hari dan disebut membuahkan hasil signifikan.
Sejumlah dokumen dan barang bukti penting berhasil diamankan penyidik. Operasi penggeledahan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.45 WIB dengan melibatkan puluhan penyidik yang juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
Pantauan di lapangan penggeledahan yang dilakukan turut didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Kalteng serta sejumlah personel TNI, Polisi Militer, Kasi Pidsus Kejari Kotim, dan Kasi Intel Kejari Kotim.
Sebelumnya, tim penyidik terlebih dahulu menggeledah Sekretariat KPU Kotim di Jalan HM Arsyad Sampit, lalu bergerak ke Kantor Kesbangpol di Jalan Jenderal Sudirman, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor BKAD di Jalan A Yani Sampit.
Tak berhenti di instansi pemerintahan, penyidik juga menyasar pihak swasta yang diduga berkaitan dengan kegiatan KPU, yakni Kantor Event Organizer Master Peace serta Percetakan Big Boss di Jalan HM Arsyad Sampit.
Penggeledahan ini cukup mengejutkan pihak-pihak terkait yang tidak menyangka terhadap kedatangan penyidik tersebut.
Di mana penggeledahan ini bagian dari tindak lanjut penangan kasus Hibah KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2025 dengan nilai Rp40 miliar, kasus ini sudah naik ke ranah penyidikan, yang berarti pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu.
(Utomo)












