SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD melakukan inspeksi mendadak ke PT Sampit pada Senin 19 Januari 2026 terkait aktivitas penampungan limbah sawit atau CPO yang dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tak sedap.
Kepala Bidang Penaatan DLH Kotim Rodi Hartono mengatakan limbah sawit yang ditampung adalah untuk penelitian. Namun, pelaksanaannya diharapkan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kapan mulai bekerja, kapan bongkar muat, semua seharusnya jelas disampaikan. Kami juga belum mendapat pemberitahuan resmi, karena setahu kami PT Sampit sudah tidak beroperasi. Jadi ini belum jelas pengelolanya,” ujarnya.
Menurut Rodi, keinginan masyarakat sederhana, yakni agar aktivitas pengelolaan limbah tidak menimbulkan bau menyengat. Karena itu, pihak pengelola diminta berkoordinasi dengan DLH untuk mencari solusi teknis mengurangi dampak bau.
“Kemarin memang ada surat melalui SMA Muhammadiyah yang intinya mendukung penelitian namun tidak menyebutkan lokasi itu, tapi kemudian ada aduan masyarakat di PT Sampit, jadi kami tahu bahwa aktivitas itu disini,” ujarnya.
Terkait nantinya hasil limbah sawit tersebut akan menjadi pupuk cair atau padat, Rodi menyebut perizinan produk nantinya menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara DLH hanya berfokus pada dampak lingkungan, khususnya potensi pencemaran udara akibat bau.
“Kami hanya ingin memastikan fakta di lapangan. Ini lebih kepada persoalan miskomunikasi. Kami ingin duduk bersama dan berdiskusi agar aktivitas ini jelas,” katanya.
Rodi juga menyoroti adanya penambahan kolam penampungan limbah dari tiga menjadi lima kolam. DLH meminta penambahan tersebut dihentikan sementara dan kolam yang ada dimanfaatkan seperlunya untuk kebutuhan penelitian.
“Untuk penelitian, tidak perlu limbah dalam jumlah besar. Cukup sesuai kebutuhan,” tegasnya.
DLH, lanjut Rodi, tetap mendukung kegiatan penelitian selama bermanfaat dan dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan, limbah disebut sebagai limbah jika tidak dimanfaatkan. Jika diolah dengan benar, maka tidak lagi menjadi limbah.
Langkah selanjutnya, DLH akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan memberikan edukasi tata cara pengelolaan yang benar. Jika tidak diindahkan dan tetap menimbulkan gangguan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Tujuan kami hanya satu, agar masyarakat tidak resah. Sepanjang tidak mengganggu, khususnya soal bau, semua bisa diatur,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya warga di sekitar PT Sampit kembali mengeluhkan bau menyengat yang muncul berulang kali. Bau yang diduga berasal dari penampungan limbah sawit di dalam area perusahaan paling terasa pada malam hingga dini hari dan mengganggu kenyamanan warga.
Salah seorang warga mengatakan bau tersebut tidak muncul terus-menerus, namun saat tercium aromanya sangat kuat dan mengganggu waktu istirahat karena kawasan tersebut merupakan permukiman padat. (nardi)











