PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024.
Rifqi tiba di Kantor Kejati Kalteng dengan diantar seorang perempuan menggunakan mobil Honda Brio berwarna merah, Kamis, 22 Januari 2026.
Pantauan Berita Sampit di lokasi, Rifqi datang sekitar pukul 08.59 WIB. Ia turun dari mobil Brio merah dan langsung berjalan menuju gedung Kejati Kalteng. Rifqi mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru serta menenteng tas bermerek Eiger.
Tanpa banyak berbicara kepada wartawan, Rifqi langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melapor kepada petugas.
Saat dicegat awak media dan ditanya mengenai jumlah pemeriksaan yang telah dijalaninya, ia hanya menjawab singkat. “Dua ya,” ujarnya, sebelum masuk ke dalam gedung.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada di KPU Kotim dengan nilai anggaran mencapai Rp40 miliar.
Sebelumnya, Rifqi juga telah memenuhi panggilan Kejati Kalteng pada 22 Desember 2025, ketika perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Seiring berjalannya penyidikan, Kejati Kalteng terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Pada Senin, 19 Januari 2026, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, mantan Sekretaris Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di lingkungan KPU Kotim.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami tata kelola penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran hibah Pilkada tersebut.
“Hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi yang terkait dengan penyidikan penggunaan dan pengelolaan anggaran hibah KPU Kotim,” ujar Hendri saat jumpa pers.
Hendri juga membenarkan bahwa Ketua DPRD Kotim turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi I DPRD Kotim. Pemeriksaan itu berkaitan dengan proses pembahasan anggaran Pilkada karena salah satu mitra kerja Komisi I adalah Kesbangpol.
“Iya betul (Ketua DPRD Kotim diperiksa). Jadi kapasitasnya itu sebagai Ketua Komisi I yang membahas anggaran Pilkada, karena mitra kerja Komisi I itu salah satunya Kesbangpol,” jelasnya.
Seluruh saksi yang dipanggil, lanjut Hendri, bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Ia menambahkan, jumlah saksi dalam perkara ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Enggak ada yang mangkir, semuanya datang memenuhi panggilan,” tegasnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Kalteng sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, jaksa menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.
(Sya'ban)












