PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian dari Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian dadu gurak. Praktik ilegal tersebut dilaporkan memanfaatkan momentum pelaksanaan kegiatan adat Tiwah di kawasan pemukiman warga.
Aksi tanggap darurat ini menyasar Perum Pesona 1, Jalan Manduhara I, RT 06 RW 01, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Berdasarkan laporan yang masuk, aktivitas terlarang itu berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 malam.
Kapolsek Sabangau, IPTU Agung Setiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya segera menerjunkan personel Piket SPKT III ke lokasi begitu menerima informasi dari warga masyarakat. Personelnya juga melakukan patroli dan pengecekan di lokasi.
“Saat tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tidak lagi menemukan aktivitas perjudian sebagaimana yang dilaporkan. Diduga para pelaku telah membubarkan diri sebelum kedatangan aparat kepolisian,” ujar IPTU Agung, Selasa, 23 Juni 2026.
Meski lapak judi telah kosong, personel Polsek Sabangau tidak langsung meninggalkan lokasi. Petugas tetap melakukan penyisiran dan pemantauan intensif di sekitar area kegiatan adat Tiwah guna mengantisipasi para pelaku kembali menggelar lapak mereka.
Di sela-sela pemantauan, polisi juga berdialog dengan warga setempat untuk memberikan imbauan tegas agar tidak menoleransi segala bentuk perjudian di lingkungan mereka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian,” pungkas Agung.
(Syauqi)












