SAMPIT – Misteri kematian karyawan PT Agro Wana Lestari (AWL), Barlan, akhirnya menemui titik terang. Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) secara resmi menetapkan bahwa kematian Barlan bukan merupakan kecelakaan kerja, sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa almarhum meninggal akibat tindak pembunuhan.
Istri korban, RM (45), kembali mendesak pihak kepolisian agar segera mengungkap dan menangkap pelaku. Ia menyebut, keputusan Wasnaker sejalan dengan kesimpulan awal pihak kepolisian yang menyatakan kematian suaminya tidak wajar.
“Orang Wasnaker kemarin ke lokasi dan memunta keterangan dari beberapa orang, akhirnya diputuskan bukan kecelakaan kerja,” kata RM pada Senib 26 Januari 2026.
Menurut RM, dengan adanya keputusan tersebut, tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda pengungkapan kasus ini. Ia berharap polisi segera bergerak cepat menuntaskan dugaan pembunuhan yang menimpa suaminya.
“Sudah jelas berarti, kepolisian harus segera menangkap pelaku pembunuhan suami saya,” ujarnya.
RM mengaku duka dan trauma masih menghantui dirinya sejak kepergian sang suami pada 18 Juni 2025 lalu. Hingga kini, ia belum merasa tenang karena pelaku belum juga berhasil diungkap.
“Sudah enam bulan lebih belum ditangkap pelakunya. Bahkan mayat almarhum suami saya sempat dibongkar untuk di autopsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Barlan ditemukan meninggal dalam kondisi tidak wajar. RM juga menuntut hak-hak almarhum agar dipenuhi. Ironisnya, PT AWL sempat melaporkan ke BPJS bahwa Barlan mengundurkan diri, kemudian diubah menjadi meninggal karena sakit. Merasa ada kejanggalan, RM akhirnya melaporkan hal tersebut ke Wasnaker hingga keluar keputusan bahwa kematian suaminya bukan kecelakaan kerja.
(Utomo)












