SAMPIT – Polemik penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menuai sorotan publik. Kali ini, kritik keras datang dari kalangan pemuda yang menilai dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Desa Lampuyang bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) menyatakan sikap tegas menyikapi persoalan tersebut, menyusul viralnya aksi protes petani di gudang pupuk Desa Lampuyang serta pemberitaan media terkait dugaan penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran.
Ketua KPPM, Muhammad Ridho, menegaskan bahwa dugaan penggunaan nama petani sebagai penerima pupuk subsidi, sementara pupuk tersebut tidak pernah diterima oleh petani bersangkutan, merupakan pelanggaran serius.
“Jika nama petani digunakan dalam data penerima pupuk subsidi, tetapi pupuknya tidak sampai ke tangan mereka, itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Praktik seperti ini sudah masuk dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ridho, Rabu 28 Januari 2026.
Ia menilai, peristiwa di Lampuyang menjadi alarm keras bahwa tata kelola pupuk subsidi di Kotawaringin Timur bermasalah. Apalagi, Komisi II DPRD Kotim sebelumnya juga telah mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi.
Menurut Ridho, pupuk subsidi merupakan program strategis nasional yang bersumber dari APBN untuk menjamin ketahanan pangan. Karena itu, setiap bentuk manipulasi data penerima, penggelapan distribusi, maupun permainan kuota merupakan pengkhianatan terhadap hak petani kecil.
“Petani sudah patuh aturan, didata berulang kali, bahkan dibatasi komoditas yang boleh ditanam. Tapi hak dasarnya justru dirampas. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi perampokan hak rakyat kecil,” ujarnya.
Ridho menegaskan, dugaan praktik tersebut selaras dengan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika pupuk subsidi dicairkan atau disalurkan atas nama petani, tetapi tidak diterima oleh petani, maka patut diduga ada pihak yang diuntungkan secara melawan hukum,” katanya.
Atas dasar itu, KPPM mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap proses pendataan serta distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain itu, pemerintah daerah dan dinas teknis diminta membuka data penerima pupuk subsidi secara transparan kepada publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kejelasan hukum demi melindungi hak-hak petani,” pungkas Ridho.
Sebelumnya, sejumlah petani di Desa Lampuyang melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap penyaluran pupuk subsidi yang dinilai tidak adil. Dalam aksi tersebut, petani mengeluhkan pupuk subsidi yang tercatat atas nama mereka, namun tidak pernah diterima di lapangan. Aksi itu sempat menyita perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. (Nardi)












