Curi AC dan Pintu Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria Berinisial MA Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pelaku yang diamankan polisi.

– Unit Reserse (Reskrim) Polsek Pahandut meringkus seorang pria berinisial MA (35) yang diduga melakukan pencurian di kompleks Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kota .

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa tersebut pertama kali diketahui pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang pegawai bandara yang sedang melakukan pengecekan menemukan salah satu rumah dinas dalam kondisi berantakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah barang dalam keadaan rusak serta beberapa barang lainnya dilaporkan hilang,” ujar AKP Iyudi Hartanto.

Menindaklanjuti laporan pihak bandara, personel Reskrim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan petunjuk visual tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Terduga pelaku selanjutnya berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga hasil tindak pencurian,” lanjutnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah pintu aluminium yang rusak, satu karung putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam bernomor polisi KH 5789 AG.

Sementara itu, barang milik bandara yang hilang mencakup satu set pintu aluminium dan dua unit AC Panasonic 1½ PK. Terkait cara pelaku beraksi, AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan bahwa tersangka menyasar bangunan yang tidak terjaga.

“Modus operandi pelaku yakni mencari rumah dinas yang dalam kondisi kosong. Setelah memastikan rumah tersebut tidak berpenghuni, pelaku kemudian mencongkel pintu serta merusak beberapa bagian rumah untuk mengambil barang-barang di dalamnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MA kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pahandut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  23 WBP Nasrani LPP Palangka Raya Terima Remisi Khusus Hari Natal
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!